Pojokkiri.com

Ditabrak Motor Suami hingga Terseret 6 Meter, Istri di Lamongan Lapor Polisi

Lamongan, Pojok Kiri.com- Seorang wanita berinisial NF (31) melaporkan suaminya ke polisi atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

NF menjelaskan peristiwa terjadi pada Sabtu (15/6/2024) pagi. Saat itu pelapor diantar tukang ojek menemui suaminya MB (30) di rumah temanya di Desa Putat Kumpul, Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan.

Kedatangan pelapor ini dengan maksud ingin mengajak terlapor pulang kembali kerumahnya setelah tiga bulan suaminya tersebut tidak pulang kerumahnya di Desa Sukosongo, Kecamatan Kembangbahu.

Namun, setelah bertemu dengan suaminya itu pelapor tidak diindahkan. Dia malah pergi meninggalkan pelapor menaiki sepeda motor ke arah selatan desa Putat Kumpul.

Melihat suaminya pergi, pelapor lalu membuntuti terlapor dan akhirnya bertemu di jalan area depan makam Desa Putat Kumpul, pelapor lalu turun dan menyuruh terlapor berhenti.

Terlapor masih tetap mengendarai sepeda motor nya kemudian menabrak pelapor dari arah depan sehingga tangan kanan pelapor mengenai kemudi motor dan terseret kurang lebih enam meter.

Akibat kejadian tersebut mengakibatkan korban terjatuh ke belakang yang mengakibatkan paha kaki sebelah kiri korban mengalami luka memar dan keluar darah. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan korban ke Polres Lamongan, pada Sabtu (15/6/2024) siang.

Untuk membuktikan telah terjadi penganiayaan terhadap korban, polisi merujuk korban ke RSUD Dr Soegiri untuk dilakukan visum et repertum.

Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP I Made Suryadinata yang dikonfirmasi melalui Kanit PPA Ipda Sunaryo mengatakan, pihaknya sekarang tengah melakukan pendalaman atau penyelidikan terkait kasus penganiyaan yang diduga pelakunya itu adalah suami dari pelapor sendiri.

“Kita masih lakukan pendalaman yaitu mencari keterangan dari para saksi-saksi terkait kasus penganiyaan itu, sekarang pastinya kita dalami dulu di tingkat penyelidikan ya,” kata Ipda Sunaryo, Sabtu (15/6/2024).

Lebih lanjut perwira pertama dengan pangkat balok satu dipundaknya itu mengatakan, pada tingkat penyelidikan saat ini pihaknya masih perlu mendalami sejauh mana keterangan para saksi sehingga dapat ditemukannya fakta yang menguatkan bahwa sudah terjadi penganiayaan tersebut.

“Keterangan saksi ini masih kita dalami dulu agar dapat kita temukan fakta-fakta yang menguatkan bahwa sudah terjadinya tindak pidana penganiyaan,” tandas Sunaryo.(lut)