Pojokkiri.com

DPO Maling Motor Milik TNI, Akhirnya Dibekuk Polisi

DPO Maling Motor Milik TNI, Akhirnya Dibekuk Polisi
DPO Maling Motor Milik TNI, Akhirnya Dibekuk Polisi. 

 

Surabaya, Pojok Kiri – Seorang DPO pencurian sepeda motor (curanmor) yang sempat kabur bernama Ahmad Roy (27) dibekuk jajaran Polsek Pabean Cantian, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Pria asal Arimbi Kel. Sidotopo Kec. Semampir Kota Surabaya, itu terlibat dalam aksi curanmor Yamaha type 1 DY M/T dengan Nomor Polisi E-2564-IV, milik Rega Putra Wijaya, warga Surabaya, pada Senin (16/4/2022) lalu.

Kompol Dhany Rahadian Basuki Kapolsek Pabean Cantian melalui Kasihumas Polres Tanjung Perak Iptu Suroto mengatakan, tersangka Roy merupakan target operasi (TO) kami.

Iptu Suroto menjelaskan, aksi curanmor berawal oleh Roy bersama temannya bernama Pais.

“Diketahui Pais sudah terlebih dahulu ditangkap polisi, dan saat ini sedang menjalani hukuman di Mapolsek Pabean Cantian Surabaya,” tutur Suroto, pada Minggu (8/6/2024).

Sementara itu kata Suroto, barang bukti motor curian berhasil didapatkan polisi, tak lama setelah kejadian.

“Modus kedua tersangka saat melakukan pencurian motor itu, pemiliknya tengah makan sate di warung Jalan Samudera Kota Surabaya,” ujarnya.

Suroto mengungkapkan, korban sedang makan malam di warung sate Jalan Samudra Surabaya. Ia diberitahu penjual sate jika sepeda motornya dicuri oleh Pais.

“Pais mempunyai niatan mencuri motor korban, karena saat mereka melintas diparkir sepeda motor milik korban lupa mencabut kunci motornya,” kata Suroto.

Suroto mengungkapkan lagi, sebelum melakukan aksi pencurian tersebut tersangka Pais berkeliling mencari sasaran motor yang diparkir tanpa diawasi pemiliknya, dari pengakuan Pais, ia merupakan sebagai joki.

“Saat di lokasi Pais menyuruh temannya Roy untuk mengambil sepeda motor korban. Namun, Roy enggan mencuri saat itu,” katanya.

Lantas Pais turun tangan dan mengambil sepeda motor korban, dengan cara menuntun dari parkiran warung hampir 20 meter. “Naas akhirnya Pais ini diketahui pemilik warung kemudian memberitahukan ke korban,” terangnya.

“Korban selanjutnya mengejar pelaku bersama warga yang ada di lokasi. Tersangka Pais berhasil ditangkap. Mengetahui hal itu, Roy yang semula menunggu di atas motor langsung kabur meninggalkan temannya Pais.” tandasnya.

Suroto menambahkan, tersangka Pais pernah di tahan di Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada tahun 2021 dalam kasus perampasan handphone dan menjalani vonis 1 tahun 6 bulan.

“Atas perbuatanya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 tentang tindak pidana pencurian sepada motor dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya (sam).

Berita Terkait

Enam Remaja ‘Pasukan Angin Malam’ Dibekuk Polisi saat Hendak Tawuran

Dua Jambret Sasar Emak-emak di Area Parkir Mall Pakuwon City Dibekuk Polisi

sukoto pojokkiri.com

Dua Maling Gasak Motor Dibekuk Jatanras Polres Tanjung Perak