Pojokkiri.com

DPO Pencurian Spare Part Pertanian Akhirnya Dibekuk Polisi 

DPO Pencurian Spare Part Pertanian Akhirnya Dibekuk Polisi

Surabaya, Pojokkiri.com – Setelah beberapa bulan dinyatakan buron kasus pencurian di sebuah gudang spare part pertanian di wilayah Ikan Kerapu, Surabaya, akhirnya ditangkap tim Reskrim Polsek Krembangan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Diketahui, satu tersangka yang diamankan adalah Muhammad Fauzi (27), yang sempat buronan sejak Juli 2024, mereka pasrah saat dibekuk di rumahnya oleh polisi, pada Kamis (5/9) pukul 11.00 WIB.

Kompol Sudaryanto Kapolsek Krembangan Surabaya melalui Kasi Humas Polres Tanjung Perak Iptu Suroto menuturkan, penangkapan itu berawal atas adanya laporan dari korban pemilik gudang, yang mencatat kerugian sebesar Rp 21.000.000, dialami.

“Tersangka telah mengakui atas pencurian yang terjadi pada 23 Juli 2024. Tak hanya sekali, ia mengaku telah tiga kali mencuri spare part alat pertanian dari gudang yang tidak lagi digunakan,” tutur Iptu Suroto, pada Jumat (6/9).

Menurut Suroto, Fauzi menggunakan uang hasil curiannya untuk membeli kebutuhan pribadi, seperti baju yang saat ini dijadikan barang bukti. Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan ke Polsek Krembangan untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHP Jo Pasal 55 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” pungkasnya.

Selain pelaku, polisi juga tengah mengembangkan kasus ini untuk mengejar kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam aksi pencurian di lokasi yang sama (sam).

Berita Terkait

Nunggu Keberangkatan Kapal Sambil Judi Online AY Diciduk Polisi di Gapura Surya Surabaya