Pojokkiri.com

Dua Maling Gasak Motor Dibekuk Jatanras Polres Tanjung Perak

Dua Maling Gasak Motor Dibekuk Polisi 
Dua Maling Gasak Motor Dibekuk Polisi. 

 

Surabaya Pojok Kiri – Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap dua orang pelaku atas kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di kota Surabaya.

Kedua pelaku yang berhasil diamankan adalah, AA (38) dan PBP (20), keduanya merupakan warga Bulak Banteng Kenjeran Surabaya.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP William Cornelius Tanasale melalui Kasihumas Iptu Suroto mengungkapkan, kronologis kejadian berawal pada Senin 13 Mei 2024 sekira pukul 23.30 Wib.

“Korban inisial MR memarkirkan sepeda motor honda beat didepan rumah Jalan Kalimas Baru 2 gang Timur 25 kota Surabaya,” tutur Suroto, pada Senin (27/5/2024).

Iptu Suroto menjelaskan, kemudian sekitar pukul 06.00 Wib, korban kaget sepeda motor yang diparkir didepan rumah Jalan Kalimas amblas, selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak.

Setelah adanya laporan dari korban tersebut, kemudian anggota Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan serangkaian penyelidikan dan penangkapan kepada kedua tersangka.

“Modus operandi, tersangka AA, mendatangi AR di daerah Kedung Mangu Surabaya, yang sebelumnya sudah janjian untuk melakukan pencurian di daerah Kalimas Baru Surabaya,” katanya.

Suroto mengatakan, tersangka AR langsung geser ke warkop di Kedung Mangu Surabaya untuk menjemput tersangka PBP yang bertugas sebagai eksekutornya.

“Saat melakukan aksinya tersangka berangkat berboncengan tiga menuju wilayah Kalimas Baru 2 gang Timur Surabaya dan sudah ditunggu oleh AB di lokasi,” ungkapnya.

Suroto menyebutkan, setibanya di daerah Kalimas Baru 2 gang Timur Surabaya, tersangka AA bersama PBP dan AB berjalan kaki masuk ke gang, sedangkan AR memantau diluar gang.

“Tersangka AB menunjuk sepeda motor sasaran yang akan di eksekusi kemudian tersangka AB menyuruh tersangka PBP untuk mengeksekusinya motor tersebut,” jelasnya.

Suroto menambahkan, setelah melihat situasi aman tersangka PBP langsung mengeksekusi sepeda motor sasaran dengan merusak rumah kunci menggunakan kunci “T” yang sebelumnya membuka penutup lubang kuncinya.

“Setelah berhasil mengeksekusi tersangka langsung membawa kabur sepeda motor sasaran bersama tersangka PBP,” tandas Suroto.

Motif tersangka yakni, ingin mendapatkan uang yang digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari.

Barang bukti yang di sita dari korban lM yaitu, satu buah BPKB, satu buah kunci kontak sepeda motor honda dan satu rekaman CCTV.

Kemudian disita dari tersangka AA yakni, satu unit sepeda motor honda beat, tiga mata kunci “T” satu kunci kontak beserta magnet buatan, satu jaket warna hijau dan disita dari tersangka PBP satu jaket warna putih.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun penjara (Sam).

Berita Terkait

DPO Maling Motor Milik TNI, Akhirnya Dibekuk Polisi

Enam Remaja ‘Pasukan Angin Malam’ Dibekuk Polisi saat Hendak Tawuran

Sopir Driyorejo Gresik Edarkan Sabu Dibekuk Polisi