Pojokkiri.com

DUA SEJOLI DITANGKAP POLISI EDARKAN SABU

Tersangka sabu H dan V di Mapolres Lamongan.(Zainul Lutfi/Pojok Kiri)
Barang bukti yang diamankan dari tangan H dan V.(Zainul Lutfi/Pojok Kiri)

Lamongan, Pojok Kiri.com-Dua pelaku pengedar narkoba jenis sabu dibekuk pihak kepolisian di sebuah rumah di Lingkungan Tegal Sari, Kelurahan Brondong, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.

Pelaku yang diamankan seorang perempuan berinisial H (23) alias Janet warga Desa Sumbergirang, Kecamatan Lasem, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah.

Sedangkan seorang lelaki berinisial V (38) warga Lingkungan Tegal Sari, Kelurahan Brondong, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan. Keduanya ditangkap di rumah V pada Sabtu (18/5/2024) sekitar pukul 13.00 WIB.

Kasatnarkoba Polres Lamongan AKP Karyawan Hadi, SH saat dikonfirmasi Pojok Kiri mengatakan, saat penangkapan pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa satu klip plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu yang setelah ditimbang berserta plastiknya seberat kurang lebih 0.25 gram.

“Selain barang bukti sabu juga diamankan barang bukti lainnya berupa dua unit timbangan digital, tiga bendel klip kosong, satu skrop sedotan, dan dua unit handphone merek samsung warna hitam, “kata AKP Karyawan Hadi, SH saat dikonfirmasi, Minggu (19/5) pagi.

Karyawan Hadi, menjelaskan, penangkapan bermula personil Sat Resnarkoba Polres Lamongan mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada sebuah rumah di Lingkungan Tegal Sari, Kelurahan Brondong, sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Menanggapi informasi tersebut Kasat Resnarkoba Polres Lamongan AKP Karyawan Hadi S.H memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.

Dari hasil penyelidikan teryata A1(valid-red) dan anggota melakukan penangkapan terhadap tersangka V dan H. Kemudian dari penggeledahan rumah atau tempat tertutup lainnya ditemukan sejumlah barang bukti seperti yang tertera diatas.

Dari hasil interogasi, terhadap para tersangka bahwa Narkotika jenis Sabu tersebut diperoleh dari seorang bandar untuk diedarkan kembali oleh kedua tersangka.

“Dalam perkara ini Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.(lut)