Pojokkiri.com

Edarkan Sabu dan Ekstasi Sopir Grab di Surabaya Digerebek Polisi di Kamar Kos

Edarkan Sabu dan Ekstasi Sopir Grab di Surabaya Digerebek Polisi di Kamar Kos
Edarkan Sabu dan Ekstasi Sopir Grab di Surabaya Digerebek Polisi di Kamar Kos

Surabaya, Pojokkiri.com – Seorang pria berinisial DGP, yang bekerja sebagai sopir grab, ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya dalam kasus peredaran narkotika.

Kombes Pol Pasma Royce Kapolrestabes Surabaya melalui Kasat Narkoba Kompol Suriah Miftah mengungkapkan, penangkapan dilakukan pada Jumat, (2/8/2024), sekitar pukul 23.30 WIB, di Jalan Gersikan Gg. 7, di samping Indomaret Pacar Keling, Kecamatan Tambaksari, Surabaya.

“Saat penangkapan berlangsung, petugas melakukan penggeledahan di kamar kos tersangka yang berlokasi di Jalan Kalijudan Taruna 4, Kelurahan Kalijudan, Kecamatan Mulyorejo, Surabaya,” ungkap Kompol Miftah.

Dari penggeledahan tersebut jelas Kompol Miftah, polisi menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 11,424 gram dan 10 butir ekstasi dengan berat netto total 4,278 gram.

“Selain itu, ditemukan pula beberapa barang lainnya seperti kantong plastik berisi kristal putih, tablet berlogo burung hantu dan LV, satu bungkus rokok, sebuah tas selempang hitam, dua unit HP, plastik klip, tisu, timbangan elektrik, serta sebuah kaleng bekas Pringles,” tandas Miftah.

Miftah menjelaskan, dalam pemeriksaan, DGP mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial F (DPO) yang saat ini masih buron.

“Dari 100 gram sabu yang diterimanya pada 26 Juli 2024, sebagian besar telah dijual dan sebagian kecil dikonsumsinya sendiri,” turut Miftah, pada Minggu (11/08/2024).

Miftah menambahkan, tersangka juga memperoleh 10 butir ekstasi dari seorang berinisial FIS, pada 2 Agustus 2024, dengan harga Rp. 2.600.000, Ekstasi tersebut rencananya akan dijual kembali dengan harga Rp.300.000,- per butir, namun belum sempat terjual.

“Atas tindakan tersebut, tersangka DGP akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya (sam).

Berita Terkait

2 Bandit Curanmor Spesialis Parkiran Hotel Dibekuk, Alasan Buat Cari Pekerjaan

sukoto pojokkiri.com

Jenazah Mahasiswa Asal Probolinggo Ditemukan Tim SAR Sat Samapta Polrestabes Surabaya di Sungai Nginden

Polrestabes Surabaya Laksanakan Tes Urine bagi Anggota, Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba di Internal Kepolisian