Pojokkiri.com

Edarkan Shabu, Seorang Mahasiswa Diciduk Polres Lamongan

Tersangka Rio Safrudin bersama barang bukti sabu-sabu.(Zainul Lutfi/Pojok Kiri) 

Lamongan, Pojok Kiri.com-Muhammad Rio Safrudin (22) seorang mahasiswa asal Dusun Kanyar, Desa Lamongrejo, Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan di tangkap anggota Reskoba Polres Lamongan, pada Senin (27/5) siang, berikut barang bukti berupa 2 plastik berisi sabu setelah ditimbang beserta plastiknya seberat 2,33 gram.

Narkotika tersebut ditemukan di rumah kosnya di Jl. Raden Kosim, Desa Banjarwati, Kecamatan Paciran, saat anggota Satres Narkoba melakukan pemeriksaan menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkoba ditempat tersebut.

Kapolres Lamongan AKBP Boby Adimas Condro Putro melalui Kasi Humas Ipda Andi Nur Cahya, saat dikonfirmasi Pojok Kiri hari Selasa (28/5/2024) membenarkan adanya penangkapan terhadap terduga pengedar narkoba pada hari Senin (27/5/2024) di Jl.Raden Kosim, Desa Banjarwati, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan.

Setelah kami lakukan penyelidikan yang mendalam dari informasi yang kami terima, kami langsung memeriksa tersangka Muhamad Rio Safrudin dikosnya, dan ternyata benar, kami menemukan barang bukti berupa 1 klip plastik berisi narkotika jenis sabu yang disimpan dibungkus rokok Sampoerna Mild dan 1 klip narkotika jenis sabu di simpan dikamar.

Selain itu kami temukan juga 1 unit timbangan digital, 2 bendel klip kosong, 1 bungkus rokok Sampoerna mild, 1 unit HP merk Realme warna hitam. Dan barang tersebut diakui oleh tersangka sebagai miliknya. “Jelasnya.

Untuk proses hukum dan kepastian selanjutnya dibawa ke Polres Lamongan untuk kepentingan penyidikan kemudian diterbitkan laporan Polisi guna proses lebih lanjut.

“Dalam kasus ini tersangka Muhammad Rio Safrudin, kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun penjara dan pidana denda minimal 1 milyard rupiah, maksimal 10 milyard rupiah.”Ujar Andy.

Andy menambahkan bahwa ia sangat mengapresiasi adanya masyarakat yang mau menginformasikan adanya peredaran barang haram tersebut, karena secara tidak langsung telah berperan serta atau ikut andil dalam menyelamatkan anak bangsa dari ketergantungan dan penyalahgunaan Narkoba.(lut)