Pojokkiri.com

Gandeng LBH Mitra Santri, BPD Minta Bupati Karna Pecat Kades Kayumas

Foto : BPD Kayumas Bersama LBH Mitra Santri Situbondo, Jawa Timur

 

Situbondo, Pojok Kiri
LBH Mitra Santri Situbondo meminta Bupati Karna Suswandi memberhentikan kades Kayumas Abdul Jalil dari jabatannya. Pasalnya, pemberhentian itu diminta lantaran kades yang berada di wilayah kecamatan Arjasa itu tersandung hukum illegal logging. Jumat, (12/7/2024)

Asrawi Direktur LBH Mitra Santri Situbondo, sebagai kuasa hukum BPD Kayumas mengaku sudah melayangkan surat permohonan pemecatan kades kepada Bupati Situbondo.

” LBH Mitra Santri mendesak Bupati Situbondo Karna Suswandi segera memberhentikan secara tetap kepala desa Kayumas Abdul Jalil, karena kepala desa tersebut telah dengan nyata secara hukum terlibat tindak pidana illegal logging, dan itu telah diputus oleh Mahkamah Agung RI dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan, kami sudah berkirim surat kepada Bupati mas, “kata Asrawi.

Asrawi juga menegaskan bahwa LBH Mitra Santri Situbondo, akan mengawal terus proses pemecatan kades Abdul Jalil Kayumas. Sebab, jika tidak diberhentikan menurut Asrawi roda pemerintahan di desa Kayumas tidak akan maksimal dalam melayani kepentingan masyarakat.

” Dalam aturan hukum apabila kades yang tersangkut pidana dengan ancaman di atas 5 tahun, dan telah diputus inkrah maka bupati wajib memberhentikan secara tetap, jika itu tidak dilakukan roda pemerintahan di desa Kayumas tidak akan berjalan dengan maksimal ” terangnya.

Diketahui kasus illegal logging kades Abdul Jalil Kayumas, telah diputus oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia pada tanggal 23 April 2024 dengan nomor perkara 2799 K/PID.SUS/2024. Sedangkan surat permohonan pemecatannya ke Bupati Situbondo Karna Suswandi, sudah dilayangkan melalui surat nomor, 01/07/BPD/2024/001 tertanggal 10 Juli 2024. (Rizal/Inul)