Pojokkiri.com

GARA-GARA JUAL GONO GINI, MANTAN SUAMI JADI PESAKITAN DI PENGADILAN‎

Terdakwa di kursi pesakiran PN Mojokerto. (lif)

Mojokerto, Pojok Kiri.

Terdakwa Moch. Suud menjalani sidang perdana pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan penyerobotan tanah dan penggelapan di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Senin (30/7)

Tuntutan perkara dengan nomor registrasi dibacakan JPU Ari Budiarti dalam sidang yang digelar di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Jalannya sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak

Dalam tuntutannya, Moch. Suud didakwa pasal 385 KUHP tentang penyerebotan tanah, dan atau didakwa pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Tanah yang diperkarakan adalah tanah gono-gini mengacu pada bukti yang disertakan menurut Putusan Pengadilan Agama Sidoarjo Nomor 2650/Pdt.G/2015/PA.Sda tanggal 8 Januari 2016, dikuatkan dengan Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya 337/Pdt.G/2016/PTA.Sby tanggal 15 September 2017 yang dalam amar putusannya bahwa Tanah sawah seluas 678m², Letter C Nomor 564,

Persil Nomor 68/D, Kelas 37, yang terletak di Dusun Ploso Desa Bangun, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto adalah merupakan harta bersama masing- masing Pelapor dan Terlapor memperoleh bagian yang sama.

“Berdasar dari bukti yang disertakan, aset Tanah tersebut telah dijual terdakwa Moch. Su’ud kepada orang lain pada tahun 2018 tanpa sepengetahuan dan persetujuan Pelapor yang merupakan mantan istri terdakwa,” jelasnya.

Dalam persidangan, terdakwa Moch. Suud saat ditanya Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak, ia menjual tanah tersebut atas dasar putusan Pengadilan Agama tentang harta bersama, akan tetapi Ketua Majelis Hakim dalam persidangan mengatakan jika dalam rentetan persidangan kedepan akan dibuktikan dengan saksi-saksi yang dihadirkan bukan klaim sepihak dari terdakwa saja.

Pihak pelapor Lik Ainus S mengatakan bahwa diduga Moch. Suud telah membuat Surat Pernyataan tertanggal 10 Oktober 2018 yang juga mengetahui Kepala Desa Bangun dan 3 orang saksi yaitu, Mashuri, Solikan, Ismawati, yang isinya menerangkan

diantaranya obyek tanah tidak dalam keadaan sengketa serta obyek tanah benar-benar milik terlapor dan bukan harta gono gini. Sehingga atas dasar surat tersebut seseorang telah membeli aset tanah di Dsn. Ploso, Ds, Bangun, Kec. Pungging, Mojokerto.

“Padahal jelas atas dasar putusan Pengadilan Agama Sidoarjo dan dikuatkan Pengadilan Tinggi Surabaya bahwa tanah tersebut saya masih mempunyai hak,” paparnya.

Lanjut pengakuan keterangan Lik Ainus yang juga sebagai mantan istri terdakwa bahwa dirinya sampai hati memperkarakan hal ini karena pihak terdakwa Moch. Suud beberapa kali menjual aset yang tertuang dalam Putusan Gono-gini fanpa seijin dan sepengetahuan Sdri. Lik Ainus S

Selaku mantan istri dan melakukan pengancaman terhadap dirinya dan putra-putrinya saat ditanya soal kenapa menjual tanah tersebut tanpa sepengetahuan dirinya.

“Pernah datang kerumah saat itu ada anak-anak juga kami tanya baik-baik mengenai hal itu tapi Pak Suud marah dan mengancam saya dan anak-anak,” tegasnya.

Atas dasar tidak ada titik temu tersebut dirinya didampingi putra-putrinya memberanikan diri untuk melaporkan perkara ini ke Mapolres Mojokerto pada tahun 2022 lalu.

“Akhirnya kurang lebih satu bulan yang lalu kasus ini sudah P21, dilimpahkan ke Kejaksaan dan Pak Suud langsung ditahan serta sekarang ini sudah mulai sidang,” pungkasnya. (lif)

 

 

Berita Terkait

TERBUKTI KONSISTENSI PENATAAN TRANSPORTASI DAN FASILITAS PUBLIK YANG BAIK, PEMKOT MOJOKERTO RAIH PENGHARGAAN WAHANA TATA NUGRAHA KE-15 KALI  

sukoto pojokkiri.com

BAKESBANGPOL GELAR SARASEHAN PILKADA, PJ WALIKOTA MOJOKERTO : ” TANGKAP YANG NEBAR MONEY POLITIC, “

sukoto pojokkiri.com

Pencanangan Kelurahan Cinta Statistik, Pj. Wali Kota Mojokerto : ” Ini Langkah Strategis untuk Memperkuat Pengelolaan Data dari Tingkat Bawah, “