Pojokkiri.com

HGU PT Printam Prima Mati, Dewan Larang Keras Tambak Beroperasi

Foto : Rapat Gabungan Komisi di Kantor DPRD Situbondo, Jawa Timur

Situbondo, Pojok Kiri
Hak Guna Usaha (HGU) PT Printam Prima mati tidak boleh beroperasi atau melakukan aktivitas apapun.

Hal ini disampaikan Arifin ketua komisi III DPRD Situbondo, saat rapat gabungan komisi di kantor dewan yang berada di Jalan Kenanga, kelurahan Patokan, Situbondo, Jawa Timur. Kamis, (11/7/2024).

Arifin juga mengatakan bahwa tambak PT Printam Prima yang berada di desa Tanjung Kamal, kecamatan Mangaran dengan luas sekitar 23 hektare itu tidak jelas status kepemilikan tanahnya dan legal standing perusahaan tambak itu juga belum jelas.

“Dilarang beraktivitas izinnya belum lengkap, HGU masanya sudah habis dan sampai saat ini belum dilakukan perpanjangan, ” kata Arifin

Selain itu, Hadi Prianto ketua komisi I DPRD Situbondo membenarkan jika HGU PT Printam Prima sudah mati dan belum diperpanjang. Dia, juga setuju agar tidak ada aktivitas apapun di perusahaan tambak tersebut.

Supriyono kuasa hukum PT Printam Prima,membenarkan terkait HGU yang sudah mati itu. Dia, berharap agar DPRD Situbondo mengeluarkan surat pemberitahuan kepada pihak tambak tersebut.

Selain itu, Supriyono yang juga sebagai pengacara ternama di kota Santri ini, mengaku jika selama menguasai lahan puluhan hektare tersebut, PT Printam Prima berdasarkan petunjuk ATR/BPR setempat. Dia, juga menegaskan akan mengikuti petunjuk dari komisi III dan komisi I terkait persoalan yang terjadi saat ini.

Berdasarkan catatan Pojok Kiri saat rapat gabungan di kantor DPRD Situbondo, DPUPP dan DLH setempat juga membenarkan jika dokumen-dokumen yang dimiliki PT Printam Prima belum memenuhi syarat, dokumen lingkungan masih diverifikasi dan proses dihentikan karena HGU yang dimiliki perusahaan itu, sudah kadaluwarsa alias mati dan belum selesai. (Inul)