Pojokkiri.com

Jual Slot Arisan Fiktif, Ibu Rumah Tangga Diciduk Polisi

UM tersangka penipuan dan penggelapan arisan fiktif di Mapolres Lamongan. (Zainul Lutfi)

Lamongan, Pojok Kiri.com- Gara-gara jual arisan, ibu rumah tangga berinisial UM (45) warga Dusun Getung, Desa Tawangrejo, Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan, diamankan Satreskrim Polres Lamongan, Minggu (26/2/2023).

Ditahannya UM berdasarkan laporan salah satu korbannya awalnya Ibu Rumah tangga tersebut menawarkan arisan kepada korbannya seharga Rp 30.000.000 dengan jangka waktu 1 bulan akan mendapatkan uang Rp 40.000.000.

Namun, pada tanggal 21 Oktober 2022, terlapor (UM) kembali menawarkan arisan kepada pelapor dengan harga Rp 15.000.000,- dengan jangka waktu 2 minggu akan mendapat arisan sebesar Rp 20.000.000

Karena tergiur, korban pun mau membeli arisan itu. Beberapa minggu kemudian, setelah jangka waktu tiba uang arisan tidak diberikan ke pelapor.

Korban panik dan mencari tau tentang arisan tersebut. Ternyata arisan yang telah dibeli korban fiktif atau tidak ada. Ia mencoba menghubungi UM, namun tidak ada respons sama sekali. Akhirnya, masalah ini dilaporkan ke polisi.

Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Komang Yogi Arya Wiguna SIK melalui Kanit 1 Pidum Satreskrim Polres Lamongan Ipda Sunandar, SH membenarkan adanya laporan penipuan arisan.

“Berdasarkan laporan korban, tim mencari orang yang dilaporkan sebagai penipu tersebut. Terlapor kami panggil ke Polres Lamongan. Setelah dilakukan penyelidikan, pihaknya menetapkan UM sebagai tersangka, ‘ ujar Sunandar

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya saat ini tersangka sudah ditahan di Polres Lamongan.

” Tersangka UM kami jerat dengan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan ancaman lima tahun penjara,” pungkas Sunandar.(lut)