Pojokkiri.com

Judi Penambangan dan Penjualan Chip ROYAL DREAM di Surabaya di Bongkar Satreskrim Polrestabes Surabaya

Judi Penambangan dan Penjualan Chip ROYAL DREAM di Surabaya di Bongkar Satreskrim Polrestabes Surabaya
Judi Penambangan dan Penjualan Chip ROYAL DREAM di Surabaya di Bongkar Satreskrim Polrestabes Surabaya

Surabaya, Pojokkiri.com – Kepolisian Kota Besar Surabaya Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perjudian online melalui aplikasi ROYAL DREAM enam pelaku berhasil dibekuk.

Pengungkapan tersebut yang dilakukan di Waru, Kabupaten Sidoarjo, dengan menangkap enam tersangka, yakni, R.A, (25) warga Sidoarjo, A.N.H, (37) Surabaya, A.H, (25) warga Sidoarjo, A.S.E, (28) warga Sidoarjo, A.W, (42) warga Surabaya dan D.A.K, (42) warga Sidoarjo.

AKBP Hendro Sukmo Kasat reskrim Polrestabes Surabaya menjelaskan, dari terungkapnya kasus perjudian berawal pada Januari 2022, R.A telah merekrut lima orang pria untuk bekerja sebagai operator komputer guna menambang dan menjual Chip ROYAL DREAM melalui platform e-commerce.

“Modus operandi mereka melibatkan penggunaan aplikasi “JITBIT” yang memungkinkan operasi otomatisasi ribuan akun setiap hari,” ungkap AKBP Hendro.

Hendro menyebut, Chip-chip yang ditambang disimpan dalam 20 akun ID khusus sebelum dijual kepada pelanggan melalui e-commerce.

“Dalam sehari, kelompok ini mampu menambang sekitar 500 miliar Chip ROYAL DREAM, dengan satu miliar chip dijual seharga Rp. 65.000. Selama sebulan, total chip yang terjual bisa mencapai 15.000 miliar, menghasilkan omzet hingga Rp. 1 miliar per bulan,” tutur Hendro, pada Senin (15/7).

Hendro menjelaskan, dalam menjalankan aksesnya para pelaku sudah berjalan sejak awal 2022 hingga pertengahan 2023. Peran masing-masing tersangka telah diidentifikasi, dengan A.N.H dan A.W sebagai penjual chip kepada pelanggan, A.S.E dan A.A.H sebagai pencatat chip yang dijual, dan D.A.K sebagai pembuat ID chip di aplikasi ROYAL DREAM.

“Mereka bekerja dalam dua shift dengan jam kerja dari pukul 07.00-19.00 WIB dan 19.00-07.00 WIB. Gaji yang diterima berkisar antara Rp. 1.500.000 hingga Rp. 2.500.000 per bulan,” ujarnya.

Hendro menuturkan, para karyawan ini belajar secara otodidak dan telah menggeluti bisnis jual beli chip sejak awal 2022, sebelum mengetahui bahwa chip dapat ditambang untuk diperjualbelikan.

“Semua penghasilan masuk ke empat rekening pribadi milik tersangka R.A. Polrestabes Surabaya menegaskan bahwa tidak ada afiliasi antara tersangka dengan pernyataan sebelumnya,” katanya.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk:

– 27 unit CPU

– 35 unit monitor

– 4 unit wifi

– 1 unit laptop

– 27 keyboard

– 1 unit decoder CCTV

– 2 unit handphone

– 4 kartu ATM.

Kasus ini diusut dengan dakwaan melanggar Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 27 Ayat (2) jo. Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Sam).

Berita Terkait

Dalam Kurung 7 Hari Satreskrim Polrestabes Surabaya Bongkar 20 Kasus Curanmor, 8 Tersangka Diamankan

sukoto pojokkiri.com

Penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya Akan Segera Memanggil Terlapor dalam Kasus Dugaan KDRT 

sukoto pojokkiri.com