Pojokkiri.com

Kader Gerindra Tak Dukung Karna-Khoirani Di Pilkada, Bisa Dipecat

Situbondo, Pojok Kiri
Pasangan Karna-Khoirani calon petahana bupati dan wakil bupati Situbondo,resmi mendapat dukungan penuh dari Partai Gerindra untuk maju pada pilkada 2024. Keputusan itu, terungkap saat partai milik Prabowo Subianto Presiden terpilih ini melaksanakan rapat pimpinan cabang (Rapimcab) di Gedung Wisata yang berada di Pasir Putih, Situbondo. Kamis, (23/5/2024)

Bupati Situbondo, Karna Suswandi nampaknya merasa senang dan gembira dengan adanya keputusan dukungan Partai Gerindra untuk kembali maju di pilkada 2024 in. Dia, juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Partai Gerindra atas dukungan dan rekomendasi yang telah diberikan kepada dirinya sendiri atau pasangan Karna-Khoirani (Karunia).

” Saya sampaikan terima kasih kepada Partai Gerindra yang telah memutuskan dan secara resmi mengusung saya dan Ibu Nyai Khoirani sebagai bakal cabub dan cawabup, “ujar Bupati Karna.

Hambali Ketua DPC Partai Gerindra Situbondo, membenarkan adanya dukungan penuh kepada pasangan Karna-Khoirani di pilkada Situbondo 2024. Dia, menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan hasil Rapimcab DPC Partai Gerindra, yang telah disepakati secara mufakat dan tidak dapat diganggu gugat. Dukungan kepada Karna-Khoirani juga diberikan karena beberapa pertimbangan, salah satunya karena visi dan misi bakal pasangan Karna-Khoirani yang searah dengan Partai Gerindra.

” Ada pertimbangan lainnya, selain penyampaian visi misi, yakni pandangan umum perwakilan masing-masing daerah pilihan (dapil) setelah dokumen hasil Rapimcab DPC Gerindra Situbondo diserahkan kepada Bupati Karna, selanjutnya akan diserahkan ke DPD Gerindra Provinsi Jawa Timur untuk menerima rekomendasi, “terang Hambali kepada sejumlah wartawan.

Selain itu, Hambali juga menegaskan bahwa kader Partai Gerindra yang tidak mendukung bakal cabup dan cawabup Karna-Khoirani, akan diberikan sanksi tegas salah satunya sanksi pemberhentian dari anggota Partai Gerindra.

” Bagi yang membelot tentu kami sanksi tegas, jika tidak mempunyai jabatan struktur kalau di PAC dan Ranting diberhentikan. Kalau di DPRD dan dia punya jabatan AKD bisa dicopot dan bahkan PAW, “pungkasnya. ( Inul)