Pojokkiri.com

Kadisdik Lamongan Harap Kasus Perundungan Siswi SMPN 1 Sukodadi tak Terulang Kembali

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan, Munif Syarif.(Zainul Lutfi/Pojok Kiri.com)

Lamongan, Pojok Kiri.com- Tindakan penggundulan rambut terhadap belasan siswi SMPN 1 Sukodadi terus menjadi perhatian publik. Ada pihak menyangkan tindakan itu bisa terjadi,

Forum Masyarakat Peduli Pendidikan Lamongan (FMPPL) meminta kepada masyarakat untuk menghentikan polemik tersebut. Organisasi peduli pendidikan ini ingin publik tetap fokus dan bersama mengawal penanganan kasus tersebut agar berjalan dengan baik sesuai hukum.

“Sebagai pihak yang netral dan masyarakat yang di luar Kepolisian maupun PGRI, maka perlu kami sampikan bahwa (kasus) ini merupakan kacamata hukum murni serta tidak ada kaitannya dengan institusi. Kalau memang bersalah karena melakukan kelalaian maka kita akan kawal agar proses itu berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ungkap ketua FMPPL tersebut, Zazid Bustomi, kepada koran ini, Kamis (31/8/2023).

Sementara itu peristiwa ini telah menimbulkan perhatian luas dari berbagai pihak, termasuk Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan, Munif Syarif.

Munif mengeluarkan pernyataan bahwa tindakan ini tidak boleh terulang di masa mendatang. Ia menekankan pentingnya perlakuan yang baik dan bijaksana dari guru terhadap para siswa.

Perlakukan seorang guru tentunya sangat dibutuhkan oleh peserta didik. Sudah barang tentu guru juga paham apa yang seharusnya tidak dilakukan dan apa yang harus dilakukan kepada peserta didiknya,” kata Munif, kepada koran ini, Kamis (31/8/2023).

Munif menjelaskan bahwa seorang guru seharusnya memiliki empat kompetensi utama, yaitu pedagogis, kepribadian, sosial, dan profesional.

Ia juga mengingatkan bahwa perundungan di sekolah harus dihindari, baik itu perundungan oleh guru terhadap siswa, antar siswa, maupun sebaliknya.

“Jangan sampai terjadi karena kesengajaan ataupun khilaf terjadi perundungan di sekolah , baik perundungan guru kepada anak, anak dengan anak, pegawai dengan pegawai, maupun anak terhadap gurunya ,” pungkasnya.

Seperti yang ramai diberitakan, seorang guru di SMPN 1 Sukodadi Kabupaten Lamongan telah menggunduli belasan siswi sebagai hukuman karena tidak menggunakan dalaman jilbab atau ciput.

Peristiwa ini terjadi pada Rabu (23/8/2023) lalu, ketika seorang guru inisial EN, sedang mengajar siswi kelas IX.(lut)