
Surabaya, Pojok Kiri.Com,-Sidang perkara pidana kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan terdakwa dr.Meiti Muljanti, dengan agendanya Pembelaan Selasa (21/10/2025), yang dibacakan sendiri oleh terdakwa diruang Tirta PN.Surabaya, dirinya tanpa didampingi oleh Penasehat Hukum selama sidang bergulir. Saat Terdakwa Meiti membacakan pembelaannya, istri dari anggota DPRD Jatim Benjamin Kristianto, terlihat pemandangan yang tidak pantas, tampak saat itu Ketua majelis hakim Ratna Dianing Wulansari, mengajak ngobrol kepada hakim anggotanya Ni Putu Sri Indayani dan Ferdinand Marcus.
Pemandangan tak elok itu berlangsung dengan durasi percakapan antara Ketua majelis hakim dengan hakim anggotanya secara bergantian dengan waktu yang lumayan lama, sementara Terdakwa Meiti Muljanti terus membacakan pembelaannya, dengan harapan dalam pembelaannya akan mendapatkan pertimbangan atas hukuman yang akan diberikan dengan seadil – adilnya.
Dalam pantauan di ruang sidang Tirta, Pengadilan Negeri Surabaya, dr Meiti menghadiri sidang tanpa didampingi Penasehat hukum. Ia membacakan pembelaan atas dirinya, setelah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra Intaran selama 6 bulan penjara,Selasa (14/10/2025), Namun, saat terdakwa membacakan pembelaannya itu, tampak hakim Ratna seperti tidak fokus. Berulang kali ia asyik mengobrol dengan para hakim anggotanya, Ni Putu Sri Indayani dan Ferdinand Marcus.
Salah satu pengunjung sidang Achmadi, bahkan sampai menggerutu melihat tingkah laku Hakim Ratna. “Hakim kok ngomong ae (Hakim kok ngomong aja). Tolah-toleh tok. Koyok ga ngreken terdakwane (kesannya tidak menghiraukan terdakwanya),” ketusnya.
Pemandangan persidangan yang tidak pantas tersebut telah dikonfirmasi kepada Humas PN.Surabaya S.Pujiono, terkait etis atau tidaknya seorang Ketua Majelis hakim mengobrol disaat Terdakwa sedang memperjuangkan nasib hukumannya dengan nota pembelaannya.
“Majelis dimana, coba nanti saya konfirmasi,” ujarnya.
Saat ditunjukkan bukti video Hakim Ratna sedang mengobrol, Humas Puji menjanjikan akan menanyakan kepada hakim yang bersangkutan. “Siap. Besok saya konfirmasi yang bersangkutan. Saya juga akan tanyakan alasan beliau bicara dengan anggota,” tandasnya.
Namun setelah berita ditayangkan, Kamis (23/10/2025), pihak Humas PN, memberikan konfirmasinya kembali bahwa “Yang mempunyai wewenang menanyakan tentang apa yang diobrol oleh ketua majelis dan anggotanya saat sidang tersebut, hanya ketua PN mas, hari ini beliaunya dinas luar ke Jakarta.
Kami menunggu pemberitahuan beliau.”terang Humas PN.S.Pujiono, melalui pesan singkat WhatsApp, Rabu (22/10/2025).
Sementara itu, pihak Humas Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, Bambang Kustopo,SH,MH,terkait etika hakim mengobrol di saat sidang berlangsung dalam agenda pembacaan pembelaan atas nasib hukuman dari terdakwa, Bambang menegaskan bahwa “Kemarin Kamis (23/10/2025, red) saya sudah ke PN.Surabaya,dan sudah menyampaikan hal tersebut, meskipun sedang mencari sumber hukumnya, tapi jangan waktu sidang berlangsung, Saya tidak menayakan saat itu apa yang diobrolkan, tapi hal itu adalah perbuatan yang tidak baik,” tegasnya.
“Bisa saja saat itu sedang mencari sumber hukum pledoi atau sekarang ini kalau mendapatkan pembagian perkara juga melalui IT.Jika.mendapatkan berkas perkara harus hari itu juga ditetapkan hari sidangnya, saya juga mendapatkan laporan ini dari wartawan yang lain,”terangnya, melalui pesan WhatsApp Jumat (24/10/2025).
Untuk diketahui, insiden yang menimpa legislator Partai Gerindra itu terjadi pada 8 Februari 2022 di sebuah rumah di kawasan Wiyung, Surabaya.
Awal mulanya ketika dr. Meiti datang menjenguk anaknya yang sedang sakit. Pagi harinya, saat sedang memasak bekal sekolah untuk sang anak, dr. Benjamin menghampirinya. Saat bertemu terjadi perdebatan sengit.
Karena emosi, terdakwa dr. Meiti yang sedang menggoreng makanan, dengan sengaja mencipratkan minyak panas ke arah wajah dan tubuh suaminya. Tidak hanya itu, ia juga memukul dr. Benjamin dengan alat capit yang digunakan untuk menggoreng, mengenai lengan kiri dan tangan kanannya.(sw).

