Pojokkiri.com

Kasus Uang Hilang Rp 25 Juta Ngambang, LBH Mitra Santri Lakukan Gugatan di Pengadilan

Foto : LBH Mitra Santri saat berada di Pengadilan Negeri Situbondo,Jawa Timur

 

Situbondo, Pojok Kiri
LBH Mitra Santri resmi menggugat Bea Cukai Jember dan Satpolpp Situbondo ke Pengadilan Negeri Situbondo, Jawa Timur. Gugatan tersebut dilakukan setelah LBH Mitra Santri menjadi kuasa hukum Nurfaida warga setempat, lantaran uang Rp 25 juta hilang saat pihak Bea Cukai dan Satpolpp melakukan penggeledahan di rumahnya yang berada di Desa Kedungdowo, Kecamatan Arjasa, Situbondo. Berdasarkan informasi yang dihimpun Pojok Kiri, penggeledahan tersebut terjadi pada bulan Desember 2023 lantaran Nur Faidah diduga menjual rokok ilegal. Padahal, Nurfaida sendiri tidak menjual rokok terlarang tersebut.

“Untuk mendapatkan hak hukumnya atas hilangnya uang sebesar Rp 25 juta, setelah digeledah Bea Cukai Jember dan Satpolpp Situbondo, Nurfaida menguasakan ke LBH Mitra Santri mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Situbondo, ” ujar Abd. Rahman Saleh Pembina LBH Mitra Santri Situbondo kepada Pojok Kiri. Selasa, (28/5/2024).

Abd. Rahman Saleh juga mengatakan bahwa gugatan itu dilakukan, lantaran kliennya Nurfaida merasa dirugikan dan mengalami kerugian.

“Poin gugatannya adalah klien kami Nurfaida,merasa dirugikan dengan sikap dan tindakan Bea Cukai Jember dan Satpolppol Situbondo, yang mengeledah rumahnya, ” terangnya.

Tak hanya itu saja, Abd. Rahman Saleh pria asal Kecamatan Jangkar ini meminta pihak pengadilan, untuk segera mengadili dengan seadil-adilnya terkait gugatannya tersebut. Sebab, menurut Abd. Rahman Saleh penggeledahan yang dilakukannya itu, sangatlah tidak fair.

” Maka melalui LBH Mitra Santri selaku kuasa hukumnya, meminta keadilan di Pengadilan Negeri Situbondo. Cara cara penggeledahan itu tidak fair dan tidak benar secara hukum, meminta agar Bea Cukai Jember dan Satpolpp Situbondo secara tanggung jawab dan tanggung renteng mengembalikan uang Rp 25 juta kepada Nurfaida selaku penggugat. Selain itu,  agar Bea Cukai dan Satpolpp Situbondo membayar ganti rugi kepada Nurfaida sebesar Rp 510 juta, “kata Abd. Rahman Saleh.

Sementara itu, pihak Bea Cukai Jember dan Satpolpp Situbondo, hingga saat ini belum berhasil dikonfirmasi terkait adanya gugatan tersebut. Diketahui gugatan yang telah dilayangkan itu, sudah teregister di pengadilan setempat dengan perkara SIT-2805204ZRC.(Bersambung/Zal/Nul).