Pojokkiri.com

Konflik Tambang di Desa Sawo, Srikandi Minta Keadilan Penegak Hukum

 

Demo Warga Dusun Sawoan Desa Sawo, Kec. Kutorejo, Jumat (13/9) lalu. (ist) 

Mojokerto, Pojok Kiri.

Konflik di Dusun Sawoan, Desa Sawo, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, terus bergulir setelah H. Khoirul Anwar melaporkan aksi pengerusakan alat berat miliknya ke Polres Mojokerto pada Senin (30/9). Tuduhan ini memicu reaksi dari Sumartik, Ketua Serikat Lingkungan Hidup Indonesia (Srikandi), yang meminta pihak kepolisian bertindak adil.

Sumartik, yang mendampingi warga dalam aksi protes terhadap tambang yang diduga ilegal milik Khoirul Anwar, menyatakan bahwa tidak ada pengerusakan seperti yang dituduhkan. “Saya minta keadilan kepada penegak hukum. Tidak ada perusakan alat berat seperti yang dituduhkan,” ungkap Sumartik pada Selasa (1/10/2024).

Aksi massa tersebut terjadi pada Jumat (13/9/2024) di lahan sawah Dusun Sawoan. Khoirul Anwar (55 tahun), pemilik alat berat, mengklaim bahwa sekelompok warga berjumlah sekitar 50 orang, termasuk anak-anak, melakukan pengerusakan terhadap alat berat ekskavator miliknya. Ia menuding warga, yang menurutnya diprovokasi oleh LSM Srikandi, bertindak anarkis dengan melempari ekskavator menggunakan batu dan bata.

Khoirul mengaku berat hati melaporkan warga yang sebagian besar adalah penduduk setempat, namun ia merasa harus menegakkan keadilan. “Ketua LSM dan pengurusnya telah memprovokasi warga yang lugu dan tidak tahu apa-apa. Bahkan anak-anak dan bayi pun ikut dibawa dalam aksi itu,” ujarnya.

Perkara ini kini berada di tangan Lembaga Bantuan Hukum Djawa Dwipa yang dipimpin oleh Hadi Purwanto. LBH Djawa Dwipa telah melaporkan 30 orang yang diduga terlibat dalam aksi tersebut. Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP jo. Pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHP terkait pengerusakan dengan kekerasan.

Namun, Sumartik membantah keras tudingan bahwa pihaknya memprovokasi warga untuk bertindak anarkis. Ia menegaskan bahwa warga bertindak atas inisiatif sendiri karena merasa terganggu dengan aktivitas tambang yang dianggap merusak lingkungan dan tidak memiliki izin yang jelas. “Masyarakat bergerak sendiri, saya hanya mendampingi mereka yang terganggu dengan aktivitas tambang yang diduga ilegal ini,” tambahnya.

Konflik ini mencuat di tengah ketegangan antara masyarakat dan pemilik tambang terkait legalitas izin operasional tambang tersebut. Khoirul Anwar menegaskan bahwa tambangnya telah memiliki izin resmi, termasuk Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi, namun warga merasa aktivitas tersebut telah merusak lingkungan sekitar.

Situasi di lapangan semakin memanas dengan tuduhan provokasi dan pengerusakan. Polisi diharapkan bisa memediasi dan menyelesaikan masalah ini secara adil, mengingat kedua belah pihak saling menuntut keadilan.

Konflik antara kepentingan lingkungan dan ekonomi menjadi sorotan dalam kasus ini. Di satu sisi, Khoirul Anwar ingin melanjutkan usaha tambangnya yang sudah mengantongi izin. Di sisi lain, warga merasa keberatan dengan dampak negatif yang dirasakan terhadap lingkungan dan kehidupan mereka. (yak)

Berita Terkait

BAWASLU KOTA MOJOKERTO PETAKAN 13 KERAWANAN DI PILKADA

Pemkot Mojokerto Sabet Dua Penghargaan di CNN Indonesia Award 2024, Mas Pj : ” Jadi Bukti Layanan Prima dan Berhasilnya Upaya  Digitalisasi, “

Kunjungi Pasar Jadoel Prajuritkulon Kota Mojokerto, Mas Pj Apresiasi Kreativitas Pokdarwis