Pojokkiri.com

KPU Keok, 44 Gugatan Sengketa Pileg Dikabulkan MK

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik

Jakarta, Pojok Kiri.Com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar rapat koordinasi persiapan pelaksanaan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas sengketa pemilihan legislatif (Pileg) 2024. Diketahui, MK mengabulkan 44 dari 297 gugatan sengketa yang masuk dengan termohon KPU RI. Rapat koordinasi tersebut diselenggarakan mulai Rabu (12/6/2024) hingga Jumat (14/6/2024) di Hotel Grand Mercure Kemayoran, Jakarta.

“Malam hari ini kami kumpulkan KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota untuk tindak lanjut putusan tersebut,” kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, kepada wartawan, Rabu. “Kami pastikan tindak lanjut putusan tersebut itu sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi dan juga asas dan prinsip serta aturan penyelenggaraan pemilu,” ujarnya lagi.

KPU membagi putusan MK itu ke dalam enam klaster tindak lanjut, yakni pemungutan suara ulang (PSU) dengan total 18 perkara; penghitungan ulang suara (13 perkara); PSU dan penghitungan ulang suara (dua perkara); penyandingan suara (empat perkara); rekapitulasi ulang suara (empat perkara); dan perolehan suara yang langsung ditetapkan MK (dua perkara).

Total, ada 22 KPU provinsi yang berpartisipasi dalam rapat koordinasi ini. Lalu, ada 64 KPU kabupaten/kota yang juga ikut serta. Dalam hal PSU, total KPU RI wajib menggelar 20 pemungutan suara ulang Pileg 2024 setelah kalah sengketa pada 20 gugatan di MK.
Saat Penetapan karena Pelantikan Ranah Pemerintah MK memerintahkan pemungutan suara ulang karena sejumlah alasan, di antaranya terdapat kesalahan prosedur dan berbagai tindakan lain dari jajaran KPU yang menyebabkan hasil perolehan suara dianggap tidak sah.

Terdapat dua perkara yang harus dilakukan PSU dalam rentang 21 hari atau maksimum pada 26-27 Juni 2024. Lalu, 11 perkara yang wajib PSU dalam 30 hari atau maksimum 5-9 Juli 2024, serta 7 perkara yang mesti PSU dalam 45 hari atau maksimum 20 dan 24 Juli 2024. Secara umum, jumlah sengketa Pileg 2024 yang dikabulkan MK naik tiga kali lipat lebih dibandingkan pada Pileg 2019. Pada 2019, MK mengabulkan 12 (4,59 persen) dari 261 gugatan sengketa pileg yang diregistrasi.(kmps)