Pojokkiri.com

Kuli Bangunan Disergap Polisi Saat Transaksi Serbuk Setan (sabu) Didepan King Laundry

Kuli Bangunan Disergap Polisi Saat Transaksi Serbuk Setan (sabu) Didepan King Laundry
Kuli Bangunan Disergap Polisi Saat Transaksi Serbuk Setan (sabu) Didepan King Laundry

Surabaya, Pojokkiri.com – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan berat netto sekitar 6,383 gram.

Kasus ini terungkap berdasarkan adanya laporan dari masyarakat bahwasanya pada Selasa, 16 Juli 2024, sekitar pukul 18.30 WIB di wilayah King Laundry, Jl. Sidotopo Wetan Indah II, Surabaya, sering terjadi transaksi narkotika.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce melalui Kompol Suriah Miftah Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya mengatakan, pelaku yang berhasil ditangkap adalah P Bin M (42). Ia bekerja sebagai kuli bangunan.

Pelaku P merupakan warga Jl. Wonokusumo Jaya 5-A/2-A RT. 009 RW. 011, Kelurahan Pegirian, Kecamatan Semampir, serta tinggal sementara di Jl. Dupak Masigit VI, Kelurahan Jepara, Kecamatan Bubutan, Surabaya.

“Selain mengamankan P, polisi juga menyita barang bukti 4 kantong plastik berisi kristal putih dengan berat netto masing-masing sekitar 6,007 gram, 0,152 gram, 0,142 gram, dan 0,082 gram,” tutur Kompol Miftah, pada Selasa (23/7).

Kemudian satu bendel klip plastik, 1 dompet besar berwarna merah, 1 timbangan elektrik, 1 HP merk Xiaomi warna biru dan 1 unit motor merk MIO J dengan nomor polisi L 6113 AAH.

Penangkapan terjadi saat tersangka berada di pinggir jalan depan King Laundry. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 3 bungkus plastik klip berisi kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat netto keseluruhan sekitar 0,376 gram.

Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke rumah tersangka di Jl. Dupak Masigit Gang VI, Kelurahan Jepara, Kecamatan Bubutan, Surabaya, di mana ditemukan barang bukti tambahan.

Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari Saudara S (DPO) pada Minggu, 14 Juni 2024, sekitar pukul 10.00 WIB dengan cara diranjau di pinggir jalan daerah Tambak Wedi dekat Suramadu, Surabaya.

Tersangka membeli sabu seberat sekitar 7 gram seharga Rp 7.000.000,- dan baru membayar sebesar Rp 2.500.000,- melalui transfer rekening BCA. Sisanya rencana akan dibayar setelah barang habis terjual.

Tersangka berencana menjual kembali sabu tersebut dengan harga sekitar Rp 150.000,- hingga Rp 200.000,- per paketnya, dengan tujuan mendapatkan keuntungan untuk mengkonsumsi sabu secara gratis serta keuntungan uang sekitar Rp 400.000,- per gramnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Sam).