Pojokkiri.com

Mama Muda Korban KDRT Lapor Polisi

 

Ilustrasi KDRT

 

Lamongan, Pojok Kiri.com- DAW, seorang mamah muda berusia 35 tahun ini akhirnya mendatangi Mapolres Lamongan untuk melaporkan suaminya sendiri berinisial AK (38), yang dituding sering menganiaya dirinya meski sudah 10 tahun membina rumah tangga bersama.

Informasi yang didapat Pojok Kiri, adapun kronologis kasus kekerasan dalam rumah tangga tersebut bermula Hari Jumat tanggal 25 Oktober 2024, sekitar pukul 08.00 WIB di rumah Desa Jotosanur, Kecamatan Tikung Kabupaten Lamongan pada saat pelapor mau berangkat kerja mengunakan sepeda motor tiba-tiba suami pelapor AK tidak memperbolehkan pelapor untuk memakai sepeda motor tersebut.

Kemudian pasutri tersebut terlibat perang mulut.Yang berimbas AK melakukan kekerasan fisik terhadap pelapor dengan cara AK mencengkram kedua tangan pelapor hingga terjatuh.

Setelah terjatuh, AK kemudian menindih pelapor dan merebut tas pelapor dan mengambil STNK dan kunci sepedah motor. Kekerasan itu didengar tetangga mereka dan memisahkannya.

Dengan adanya kejadian tersebut akhirnya pelapor tidak terima dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Lamongan.

Sementara Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M.Hamzaid membenarkan adanya laporan korban terkait dugaan KDRT.

“Memang benar telah terjadi dugaan penganiayaan KDRT yang dialami DAW dimana terduga pelakunya adalah suaminya sendiri,”ujar Hamzaid.

Dia mengatakan kasus KDRT tersebut, masih dalam penyelidikan lebih lanjut Unit PPA Polres Lamongan.(lut)