Pojokkiri.com

Menang Gugatan di Pengadilan, Nenek Rustini : Terima Kasih LBH Mitra Santri

Foto : Nenek Rustini Bersama LBH Mitra Santri di Pengadilan Negeri Situbondo, Jawa Timur

 

 

Situbondo, Pojok Kiri
Nenek Rustini warga desa Klatakan, kecamatan Kendit tampak sumringah bercampur bahagia setelah Pengadilan Negeri (PN) Situbondo memutuskan kemenangannya dalam perkara sengketa tanah melawan Tojina dan Kusyadi di pengadilan. Selasa, (8/10/2024). Atas Kemenangannya itu, Rustini menyampaikan terima kasih kepada LBH Mitra Santri yang telah mendampinginya selama dalam penanganan perkara tersebut. Bahkan, kepada pengadilan pun ia juga menyampaikan ucapan yang sama karena dalam memutuskan perkara di persidangan hakim sangat obyektif dan independen. “Alhamdulillah terima kasih kepada LBH Mitra Santri yang telah mendampingi kami dalam penanganan perkara ini, yang akhirnya pengadilan memutuskan kemenangan bagi kami, terima kasih juga kepada pihak pengadilan, ” ujar Nenek Rustini.

Direktur LBH Mitra Santri Situbondo Asrawi membenarkan atas kemenangan kliennya Rustini di pengadilan. Dia, juga mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Situbondo yang telah dengan jeli melihat fakta yang terungkap di muka persidangan dan memutuskan kemenangan terhadap kliennya Rustini dalam perkara sengketa tanah tersebut.

“Terima kasih kepada majelis hakim yang dengan jeli melihat fakta yang terungkap di muka persidangan, yang akhirnya hakim berkesimpulan dalam putusannya memenangkan Rustini, ” kata Asrawi.

Selain itu, Asrawi mengatakan kronologi perkara Rustini di pengadilan berasal dari adanya gugatan dari Tojina dan Kusyadi warga setempat. Mereka penggugat mengaku jika tanah yang dimiliki oleh Rustini adalah miliknya.

“Rustini pemilik tanah dengan akta jual beli nomor 46/KDT/1995 telah digugat oleh Tojina dan Kusyadi, tiba-tiba mengaku keras memiliki atas tanah tersebut, setelah melalui serangkaian persidangan di pengadilan dengan register perkara nomor 08/Pdt/G/2024/PN.SIT majelis hakim yang menyidangkan perkara itu telah memberikan putusan bahwa gugatan Tojina dan Kusyadi ditolak, artinya perkara dimenangkan klien kami Nenek Rustini, “jelasnya.  Sementara itu, diketahui hakim yang menyidangkan perkara gugatan Nenek Rustini melawan Tojina dan Kusyadi adalah Haries Suharman (ketua), Rosihan Luthfi, I Made Muliartha (anggota) dan Pantjoko Ihino Wardjiono sebagai panitera pengganti. Dalam amar putusannya majelis hakim dengan tegas menolak gugatan penggugat dengan disertai pertimbangan hukum yakni, berdasarkan bukti surat T-1 berupa akta jual beli nomor 46/KDT/1995 yang merupakan akta otentik. Maka, terungkap telah terjadi jual beli antara Bok Etjung dan Mail selaku penjual dengan Rustini Kusyana selaku pembeli. Transaksi jual beli tersebut dilakukan secara terang dihadapan PPAT Camat Kendit pada tanggal 10 Juli 1995, terhadap sebidang tanah yang terletak di desa Klatakan, kecamatan Kendit, kabupaten Situbondo seluas kurang lebih 6.420 meter per segi. Jual beli tersebut terang dan tunai dalam proses jual beli, akhirnya gugatan dari Tojina dan Kusyadi secara resmi ditolak. (Inul)