Pojokkiri.com

Menolak Berhubungan Badan, Suami Aniaya Istri Hingga Pingsan

 

Ilustrasi istri tolak hubungan badan.(Istimewa)

Lamongan, Pojok Kiri.com- Seorang ibu rumah tangga berinisial LTR (56) asal Dusun Tuwiri, Desa Tambakrigadung, Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan, babak belur usai dianiaya suaminya, HB (57), lantaran menolak berhubungan intim.

Tak terima dianiaya, LTR lalu melaporkan kejadian itu ke Polres Lamongan untuk diproses hukum.

Kapolres Lamongan AKBP Bobby Adimas Condro Putro melalui Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Andi Nur Cahya, membenarkan kejadian itu saat dihubungi Pojok Kiri, Selasa (6/8/2024).

“Motif penganiayaannya, karena pelapor LTR menolak saat suaminya HB meminta berhubungan badan,” kata Andi, Selasa.

Andi melanjutkan, kasus kekerasan dalam rumah tangga ini terjadi pada Senin (5/8/2021) pagi ketika terlapor mengajak berhubungan badan. Namun ajakan itu ditolak karena pelapor akan berangkat kerja.

Hal ini rupanya membuat terlapor naik pitam dan memukuli tubuh pelapor berulang kali dan mendorongnya hingga jatuh. Apesnya, saat jatuh, kepala pelapor terbentur lantai duluan hingga pelapor jatuh pingsan.

Setelah siuman, Andi melanjutkan, pelapor ditolong keponakannya bernama Atika. Pelapor lalu menelpon H.Mustofa Achyar. Selang sepuluh menit H. Mustofa Achyar datang ke rumah pelapor dan setelah itu H.Mustofa Achyar membawa pelapor ke Klinik Sartika.

Akibat penganiayaan tersebut, pelapor mengalami luka benjol pada kepala dan bengkak, serta sakit di seluruh kepala. Pelapor kemudian melaporkan kasus ini ke polisi dan berharap bisa diproses hukum.

“Kasus ini sudah dilaporkan ke polisi, sesuai laporan polisi nomor : LP-B/268/VIII/2024/ SPKT/Polres Lamongan/ Polda Jawa Timur, tanggal 5 Agustus 2024,” tandas Andi.

Polisi juga membuat permintaan visum et repertum kepada pelapor. Adapun, pelapor sudah diperiksa penyidik unit PPA Satuan Reskrim Polres Lamongan. Polisi juga memeriksa sejumlah saksi dan mengagendakan pemanggilan terhadap HB.(lut)