Pojokkiri.com

Menyelinap Masuk ke Rumah, Pria di Kecamatan Turi Cabuli Gadis 19 Tahun

 

Ilustrasi.(istimewa)

Lamongan, Pojok Kiri.com- Seorang pria beristri inisial Rof (30) warga sebuah desa di Kecamatan Turi Kabupaten Lamongan dilaporkan polisi karena kasus dugaan pencabulan. Korbannya merupakan gadis ABG inisial RL 19 tahun yang merupakan tetangganya.

Kasus pencabulan itu terjadi pada Kamis 11 Juli 2024 subuh sekitar pukul 04.00 WIB di kamar tidur korban. Sementara di rumah hanya korban sendirian.

Kondisi itu dimanfaatkan oleh pelaku dengan menyelinap ke rumah korban melalui pintu rumah yang tertutup namun tidak terkunci. Tanpa basa-basi, pelaku langsung masuk ke kamar korban.

Saat kejadian korban masih terjaga karena akan menunaikan sholat subuh. Melihat pelaku masuk ke kamarnya, gadis berusia 19 tahun ini sontak kaget dan pelaku langsung menarik tangan korban dan merebahkan di kasur korban.

Diperlakukan seperti itu, korban sempat melakukan perlawanan. Namun apa daya tenaga korban kalah kuat dengan pelaku.

Akhirnya pelaku menciumi pipi kanan korban, bersamaan dengan itu tangan kanan pelaku menelusup kedalam balik BH dan meremas remas payudara korban.

Tak ketinggalan beberapa bagian sensitif korban juga dijelajahi. Namun, saat pelaku akan bertindak lebih jauh, korban berteriak hingga pelaku panik dan keluar dari kamar.

Pasca kejadian, korban pergi ke rumah bibinya yang tak jauh dari rumah mereka. Sambil menangis, korban menceritakan kejadian yang dialaminya. Pagi hari, korban dan bibirnya melaporkan kasus itu ke polisi.

Kanit PPA Satreskrim Polres Lamongan Ipda H.Sunaryo,SH mengaku sudah menerima adanya laporan tersebut.

“Saat ini kasusnya di tangani di Unit PPA Satreskrim Polres Lamongan dan lagi proses penyelidikan,” katanya, Kamis (11/7/2024).(lut)