Pojokkiri.com

Merugikan Negara, Ribuan Rokok Ilegal Diamankan di 2 Toko di Kecamatan Pucuk

 

Barang bukti rokok tanpa cukai yang diamankan Satpol PP dan Bea Cukai di wilayah Kecamatan Pucuk Lamongan.(Zainul Lutfi/Pojok Kiri)

Lamongan, Pojok Kiri.com- Pelaksanaan gempur rokok ilegal di Kabupaten Lamongan terus dimasifkan. sebanyak 4.040 batang rokok ilegal berhasil diberantas. Pemberantasan barang kena cukai ilegal dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lamongan bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP B Gresik, Rabu (10/7) di wilayah Kecamatan Pucuk.

Operasi rokok ilegal dilakukan dengan memeriksa dua toko kelontong. Yangmana hasil temuan rokok ilegal tersebut langsung disita dan diamankan oleh KPPBC TMP B Gresik. Seluruh barang didapati pelanggaran, karena tidak dilekati pita cukai (rokok polos), dilekati dengan pita cukai palsu, dilekati dengan pita cukai bekas, dilekati dengan pita cukai tidak sesuai peruntukanya.

“Gempur rokok ilegal akan terus kami lakukan guna menghentikan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Lamongan,” tutur Kepala Satpol PP Kabupaten Lamongan Jarwito.

Jarwito menegaskan implementasi tertib cukai sangatlah penting karena beredarnya rokok ilegal akan menghambat pemaksimalan pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT).Mengingat Kabupaten Lamongan menjadi salah satu daerah penghasil tembakau terbesar di Jawa Timur dan mendapatkan dana cukai dengan jumlah besar.

“Peredaran rokok ilegal sangat merugikan. Salah satunya ialah menghambat pengelolaan DBHCT. Yangmana DBHCT memiliki peran penting bagi petani tembakau, buruh pabrik rokok, hingga pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Lamongan,” tegasnya

Pencegahan beredarnya rokok ilegal di Lamongan juga dibarengi dengan edukasi terkait larangan peredaran rokok ilegal kepada masyarakat. Karena dengan membekali edukasi kepada masyarakat secara otomatis akan mengajak masyarakat turut serta dalam berpartisipasi mewujudkan program Kementerian Keuangan Republik Indonesia yakni Gempur Rokok Ilegal.(lut)