Pojokkiri.com

Pemasang Setrum Jebakan Tikus, Bisa di Hukum 5 Tahun Dan Denda Rp 500 Juta

 

Pemasangan sepanduk larangan mengunakan jebakan tikus yang dipasang di persawahan Desa Klagensrampat Lamongan.(POJOK KIRI/ZAINUL LUTFI)

 

Lamongan, Pojok Kiri.com- Polsek jajaran Polres Lamongan telah memasang banner himbauan terkait larangan penggunaan aliran listrik ilegal untuk jebakan hama tikus di sawah.

Langkah ini diambil sebagai upaya pencegahan terhadap kejadian meninggal dunia akibat tersengat aliran listrik dari jebakan hama tikus tersebut.

Pemasangan banner dilakukan di berbagai titik strategis di area persawahan yang sering digunakan oleh petani.

Banner berisi peringatan tegas agar masyarakat petani tidak menggunakan aliran listrik untuk jebakan tikus karena sangat berbahaya.

Selain pemasangan banner, petugas kepolisian juga aktif memberikan himbauan langsung kepada warga.

Para petugas mengedukasi petani tentang risiko fatal penggunaan aliran listrik untuk jebakan tikus dan mengajak mereka mencari solusi alternatif yang lebih aman untuk mengendalikan hama.

“Kami berharap masyarakat petani dapat memahami dan mematuhi himbauan ini demi keselamatan bersama.”Tegas Kapolres Lamongan AKBP Boby Adimas Condro melalui Kasi Humas Ipda Andi Nur Cahya, Senin (5/8/2024).

Penggunaan aliran listrik ilegal untuk jebakan tikus bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam nyawa.

Hal ini didasari banyaknya korban tewas akibat kesetrum jebakan tikus listrik. Ancamannya tak main-main. Bagi petani yang masih nekat memasang jebakan tikus listrik bakal dijerat pidana UU Ketenagalistrikan.

“Mengacu UU tersebut, ancaman pidana bagi pemasang setrum jebakan tikus yang mengakibatkan korban jiwa bisa terancam pidana 5 tahun dan denda Rp 500 juta, ” lanjutnya.

Dengan adanya pemasangan banner dan himbauan langsung dari petugas, diharapkan masyarakat petani semakin sadar akan bahaya yang ditimbulkan oleh aliran listrik ilegal untuk jebakan tikus dan tidak lagi menggunakannya.(lut)