Pojokkiri.com

Pengecer Sabu Lasem Baru Surabaya Dibekuk Polrestabes, Ngaku Dapat Serbuk Haram dari Tantenya 

Pengecer Sabu Lasem Baru Surabaya Dibekuk Polrestabes, Ngaku Dapat Serbuk Haram dari Tantenya 
Pengecer Sabu Lasem Baru Surabaya Dibekuk Polrestabes Surabaya. 

Surabaya Pojokkiri.com – Tiga pengedar narkotika jenis sabu berhasil diringkus oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, pada Jumat (09/08/2024). Ketiga tersangka yang ditangkap adalah AW (28), MA (28), dan I (47), warga Lasem Baru Surabaya, yang terlibat dalam jaringan peredaran sabu di wilayah Krembangan, Kota Surabaya.

Kombes Pol Pasma Royce Kapolrestabes Surabaya melalui Kasat Narkoba Kompol Suriah Miftah menuturkan, penangkapan pertama dilakukan di rumah yang berlokasi di Jalan Lasem Baru 03, Kelurahan Dupak Surabaya.

“Di sana, anggota mengamankan dua tersangka AW dan MA, keduanya diketahui seorang pengangguran,” tutur Kompol Miftah, pada Kamis (22/8).

Saat digeledah, ungkap Kompol Miftah, ditemukan sejumlah barang bukti, termasuk enam kantong plastik berisi kristal putih yang diduga kuat sebagai sabu dengan total berat 3,683 gram.

“Selain itu, petugas juga menyita satu bundel plastik klip, sebuah dompet, handphone, uang tunai sebesar Rp 500.000, dan sebuah gelang emas,” jelas Miftah.

Miftah mengatakan, dari hasil interogasi menunjukkan bahwa AW dan MA memperoleh sabu tersebut dari tersangka I, yang tak lain merupakan tante dari AW.

“Transaksi pembelian itu, dilakukan pada Rabu, 7 Agustus 2024, dengan jumlah 10 gram sabu seharga Rp 10 juta. Rencananya, sabu tersebut akan dijual kembali dengan harapan meraup keuntungan sebesar Rp 1,5 juta,” katanya.

Miftah menjelaskan lagi, saat dilakukan pengembangan ke rumah kedua tersangka di Jalan Tambak Asri Dahlia I, Krembangan, pada pukul 22.00 WIB. Di lokasi ini, tersangka I berhasil ditangkap.

“Ia mengakui telah tiga kali membeli sabu dari seorang pemasok yang masih buron dengan inisial N. Dalam transaksi terakhirnya, I membeli 10 gram sabu seharga Rp 6 juta, dengan keuntungan sebesar Rp 4 juta yang sebagian telah digunakan untuk membeli gelang emas,” tandas Miftah.

Miftah menegaskan bahwa ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ketiganya kini menjalani proses hukum di Mapolrestabes Surabaya.

Polisi terus berupaya mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pengedar narkotika lainnya di wilayah Surabaya. “Kami tidak akan berhenti sampai di sini, peredaran narkotika harus diberantas hingga ke akar-akarnya,” pungkasnya (Sam)

Berita Terkait

Pengecer Sabu Jojoran Surabaya Diamankan, 7,591 Gram Disita Polisi

sukoto pojokkiri.com