Pojokkiri.com

Pengedar Ganja dan Sabu Diamankan Polrestabes Surabaya di Benowo

Pengedar Ganja dan Sabu Diamankan Polrestabes Surabaya di Benowo

Surabaya Pojokkiri.com – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya berhasil menangkap seorang pengedar narkoba di Jl. Benowo Gg 2, Kelurahan Benowo, Kecamatan Pakal, Surabaya, pada Rabu malam (25/09/2024).

 

Tersangka berinisial DS (32), ditangkap dengan barang bukti narkotika jenis ganja seberat total 382,287 gram dan sabu seberat 1,184 gram.

 

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah melalui Kasi Humas AKP Haryoko Widhi mengungkapkan, penangkapan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan dan melakukan penyelidikan di lokasi tersebut.

 

“Dalam penggerebekan yang berlangsung sekitar pukul 20.00 WIB, petugas menemukan berbagai barang bukti berupa beberapa bungkus ganja, sabu, timbangan elektrik, kertas papir, dan alat komunikasi,” tutur AKP Haryoko, pada Selasa (15/10).

 

Dari hasil interogasi ungkap AKP Haryoko, DS mengaku mendapatkan narkoba dari seorang pemasok berinisial R yang kini berstatus DPO.

 

“DS menerima ganja seberat ½ kilogram dan sabu seberat 1 gram pada tanggal 20 September 2024,” tandas Haryoko.

 

Haryoko menambahkan, ganja tersebut kemudian dibagi menjadi beberapa bungkus untuk dijual, namun belum seluruhnya terjual. Salah satu bungkus ganja seberat 1 gram telah dijual di kawasan Menganti, Gresik, dengan harga Rp1.200.000.

 

“Tersangka kini harus menghadapi jerat hukum dengan ancaman pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya (sam).

 

 

Berita Terkait

Aksi Penanaman Pohon Dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke-78

Gelar Razia Balap Liar, Polisi Amankan 19 Sepeda Motor

Enam Remaja ‘Pasukan Angin Malam’ Dibekuk Polisi saat Hendak Tawuran