Pojokkiri.com

Pengedar Pil Koplo Kelas Teri di Wilayah Karanggeneng di Ciduk Polisi

Tersangka MA di Mapolres Lamongan.(Zainul Lutfi/Pojok Kiri.com) 
Barang bukti 213 butir pil dobel L yang diamankan dari MA.(Zainul Lutfi/Pojok Kiri.com) 

Lamongan, Pojok Kiri.com-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamongan berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras daftar G jenis Pil Dobel L.

Kasihumas Polres Lamongan IPDA Andi Nur Cahya, S.H menjelaskan kronologi kejadian penangkapan tersebut.

“Pada hari Rabu, (22/05) sekitar pukul 21.00 wib, petugas berhasil menangkap seorang pelaku yang diduga mengedarkan obat keras tersebut di pinggir jalan raya Desa Sumberwudi, Kecamatan Karanggeneng, Kabupaten Lamongan.” jelasnya.

Tersangka MA diamankan dengan barang bukti sebanyak 255 butir Pil Dobel L. Selain itu, petugas juga menemukan satu bekas bungkus rokok Angker warna putih, satu bekas kaleng rokok Gudang Garam Surya warna merah, uang tunai sebesar Rp. 70.000, dan satu unit telepon genggam.

“Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran gelap obat keras daftar G di wilayah Kecamatan Karanggeneng.” lanjutnya.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Satresnarkoba Polres Lamongan melakukan penyelidikan dan sekitar pukul 21.00 wib, berhasil mengamankan seorang pria berinisial BK di pinggir jalan raya Desa Sumberwudi.

Dari hasil interogasi dan penggeledahan, petugas menemukan 30 butir Pil Dobel L dalam bekas bungkus rokok Angker warna putih yang diakui BK dibelinya dari MA.

Selanjutnya, petugas melakukan penangkapan terhadap MA di Desa Wonokerto, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik.

“Dalam penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan tambahan barang bukti berupa 213 butir Pil Dobel L yang disimpan dalam bekas kaleng rokok Gudang Garam Surya warna merah.” tambahnya.

Tersangka MA mengakui telah menjual Pil Dobel L kepada BK dan mengedarkan obat tersebut dengan tujuan memperoleh keuntungan.

Tindakan ini melanggar Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Lamongan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Satresnarkoba Polres Lamongan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran gelap narkoba dan obat keras di wilayah hukum mereka demi menjaga kesehatan dan keamanan masyarakat.” tutupnya.(lut)