Pojokkiri.com

Pengedar Ribuan Butir Pil Koplo, Pekerja Serabutan di Pasuruan Digerebek Polrestabes Surabaya

Pengedar Ribuan Butir Pil Koplo, Pekerja Serabutan di Pasuruan Digerebek Polrestabes Surabaya
Pengedar Ribuan Butir Pil Koplo, Pekerja Serabutan di Pasuruan Digerebek Polrestabes Surabaya. 

 

Surabaya Pojokkiri.com – Sebagai upaya dalam memberantas peredaran narkotika dan obat keras masih terus dilakukan oleh pihak Kepolisian Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

Buktinya, petugas kembali menangkap seorang pengedar obat keras berbahaya jenis pil “Y” (Yurindo) dan “DMP” (Distro). Tak hanya itu, barang bukti yang diamankan polisi termasuk lumayan besar karena mencapai ribuan butir.

Kasihumas Polrestabes Surabaya menerangkan, tersangka yang diringkus petugas adalah berinisial U (46) warga Jl. Kolonel Sugiono Kel. Trajan Kec. Panggung rejo Kota. Pasuruan.

Pria yang bekerja serabutan itu ditangkap oleh anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya saat berada di rumahnya.

“Penangkapan itu tindak lanjut dari laporan yang diterima anggota yang diduga di wilayah Kolonel Sugiono Kel. Trajan Kec. Panggung rejo Kota. Pasuruan ada peredaran narkoba,” kata AKP Haryoko, Kamis (20/6/2024).

Dengan adanya laporan, kata Haryoko, maka membuat petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan benar jika U mengedarkan obat keras berbahaya.

Selanjutnya, tim opsnal langsung melakukan pengerebekan serta penangkapan terhadap tersangka. Serta mengamankan ribuan butir dalam berbagai kemasan dan siap edar.

“Petugas menemukan 13 botol masing-masing botol berisi 1000 butir pil berwarna putih ber logo “Y” dengan total sebanyak 13.000 butir;” ungkapnya.

Haryoko menjelaskan kemudian tujuh belas bungkus plastik masing-masing bungkus berisi 800 butir pil berwarna kuning ber logo “DMP” dengan total sebanyak 13.600 butir.

“Kemudian dua belas bungkus plastik masing-masing bungkus berisi 125 butir pil dan pil berwarna biru (OMEGA) dengan total sebanyak 1.500 butir,” tutur Haryoko.

Selanjutnya, petugas pun membawa tersangka beserta barang bukti ke Polrestabes Surabaya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Dari pengakuan tersangka ia memperoleh Obat keras tersebut dari S (DPO) pada Jumat, 10 Mei 2024, sekira pukul 16.00 WIB, yang dikirim menggunakan Bus Akas dan diambil di Jl. Raya Kaljagung kota Pasuruan.

Haryoko menambahkan, awalnya sebanyak 30 botol pil “Y” dengan jumlah total sebanyak 30.000 butir, 25 botol pil berwarna kuning ber logo “DMP” sebanyak 25.000 butir, 3 botol pil berwarna biru (OMEGA) sebanyak 3000 sebagian sudah terjual kepada teman-temannya.

“Pembelian narkotika tersebut tersangka belum membayar karena dengan perjanjian tunggu barang laku terjual baru tersangka akan membayar,” jelas Haryoko.

Tersangka mengaku rata-rata per botol pil berwarna putih ber logo “Y” sebanyak 1000 butir tersebut dijual dengan harga Rp. 600.000

Tersangka U dijerat dengan Pasal 435 UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

Berita Terkait

2 Rumah Kost Surabaya Digerebek, Polisi Temukan Puluhan Paket Sabu dalam Kotak HP

Official Persebaya Apresiasi Polrestabes Surabaya Dalam Pengamanan Pertandingan Liga 1