Pojokkiri.com

Pengedar Sabu Ditangkap Satresnarkoba Surabaya, Ngaku Beli dari Bandar K (DPO) 

Pengedar Sabu Ditangkap Satresnarkoba Surabaya, Ngaku Beli dari Bandar K (DPO)

Surabaya Pojokkiri.com – Seorang pria berinisial SU (35), warga Jalan Kandangan Jaya Gang II, Surabaya, kembali harus berurusan dengan pihak berwajib setelah tertangkap mengedarkan narkotika jenis sabu.

Penangkapan itu, dilakukan oleh Tim Opsnal Unit 2 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada Rabu, 14 Agustus 2024, sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah rumah kontrakan di kawasan tersebut.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce melalui Kasat Narkoba Kompol Suriah Miftah mengungkapkan, saat penangkapan itu, petugas menemukan barang bukti berupa lima paket sabu dengan total berat 4,848 gram,

Kemudian tiga bendel klip plastik, dua unit handphone, satu unit timbangan elektrik, satu dompet oranye bermotif boneka, satu skrup plastik dari sedotan, dan uang tunai Rp 450.000.

“Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut melalui sistem ranjau dari seorang bandar bernama K (DPO) di daerah Menganti, Gresik,” tutur Kompol Miftah, pada Kamis (29/8).

Miftah menjelaskan, SU diketahui telah menjalankan bisnis haram ini selama lima bulan sejak April 2024, dan keuntungan dari penjualan sabu digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya.

“Dari catatan pihak kepolisian tersangka seorang residivis, yang pernah dipenjara dalam kasus narkotika pada tahun 2017,” tandasnya.

Kini, SU harus kembali menghadapi jeratan hukum atas tindak pidana yang dilakukannya dengan pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (sam).