Pojokkiri.com

PERUBAHAN KUA DAN PPAS KOTA MOJOKERTO TA 2023 DISAHKAN DPRD

 

Penandatanganan nota kesepahaman antara Wali Kota Mojokerto dengan Pimpinan DPRD. (hms)

Mojokerto, Pojok Kiri.

Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kota Mojokerto Tahun Anggaran 2023 akhirnya disahkan DPRD Kota Mojokerto dalam sidang paripurna di ruang rapat DPRD Kota Mojokerto, Selasa (5/9).

“Saya atas nama Pemerintah Kota Mojokerto menyampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Kota Mojokerto, khususnya badan anggaran (banggar) DPRD Kota Mojokerto atas sumbangan pemikiran serta kerjasama yang baik dalam proses pembahasan yang dinamis bersama TAPD Kota Mojokerto dari awal hingga dicapainya kesepakatan ini,” ungkap Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari.

Dengan disepakatinya perubahan KUA dan perubahan PPAS yang merupakan salah satu tahapan dalam perencanaan dan penentuan arah pelaksanaan pembangunan di Kota Mojokerto Tahun Anggaran 2023. Sosok wali kota yang akrab disapa Ning Ita tersebut berharap adanya peningkatan kualitas dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat di Kota Mojokerto.

“Tahapan selanjutnya setelah kesepakatan perubahan KUA dan perubahan PPAS TA 2023 adalah penerbitan surat edaran wali kota untuk penyusunan rancangan perubahan APBD TA 2023,” terangnya.

Ning Ita berharap pembahasan rancangan perubahan APBD TA 2023 antara Banggar DPRD dan TAPD Kota Mojokerto serta penetapan menjadi Perda P-APBD TA 2023 dapat dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditentukan oleh Kemendagri.

Sidang paripurna diawali dengan pembacaan laporan hasil kerja Badan Anggaran DPRD Kota Mojokerto, pembacaan rancangan keputusan DPRD dan rancangan nota kesepakatan oleh Sekretaris Dewan yang dilanjutkan dengan Penandatangan nota kesepakatan antara pimpinan DPRD dan Wali Kota Mojokerto.

Turut hadir dalam sidang paripurna tersebut Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto, Sekretaris Daerah Kota Mojokerto, segenap anggota DPRD, kepala OPD, camat hingga lurah se-Kota Mojokerto. (tri/hms/*)

 

.