Pojokkiri.com

PN Situbodo Gelar Sidang Gugatan LBH Mitra Santri ke ATR/BPN, Kasus Eks HGU PT Printam

Foto : Suasana Sidang Perdana Gugatan LBH Mitra Santri Terhadap ATR/BPN Situbodo
di Pengadilan Negeri Situbondo,Jawa Timur.

 

Situbondo, Pojok Kiri
Pengadilan Negeri (PN) Situbondo resmi menggelar sidang perdana gugatan LBH Mitra Santri terhadap ATR/BPN Situbondo terkait tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Printam Prima, Tanjung Kamal Situbondo. Selasa, (21/5/2024).

Sidang yang dipimpin oleh Haries Suharman Hakim PN Situbondo itu, dihadiri oleh LBH Mitra Santri dan puluhan pemilik tanah warga Desa Tanjung Kamal, sebagai penggugat dan ATR/BPN Situbondo sebagai tergugat.

“Sidang gugatan LBH Mitra Santri terhadap ATR/BPN Situbondo, terkait eks HGU PT Printam Prima digelar pada hari ini , Selasa 21 Mei 2024. Sidang dipimpin langsung oleh ketua majeli hakim Haris Suharman, Anak Agung Putra hakim anggota dan Hariyono panitera pengganti, “ujar Asrawi Direktur LBH Mitra Santri Situbondo kepada Pojok Kiri.

Asrawi juga mengatakan bahwa sidang perdana berjalan dengan lancar, untuk sidang berikutnya akan digelar pada tanggal 28 Mei 2024.

” Yang hadir dari ATR/BPN Situbondo, LBH Mitra Santri dan pemilik tanah sebanyak 15 orang warga setempat. Sidang ditunda Minggu depan tepatnya tanggal 28 Mei 2024,”terangnya.

Sementara itu, Asrawi juga menegaskan bahwa dengan adanya sidang gugatan tersebut, Pengadilan Negeri (PN) Situbondo diharapkan untuk memberikan putusan yang adil yang berpihak kepada keadilan hukum. Agar klaim kepemilikan tanah eks PT Printam Prima, berakhir dengan menyerahkan tanah tersebut kepada pemilik atau petani asal atau kepada negara. Dia, juga berharap dengan gugatan LBH Mitra Santri tersebut, para mafia tanah untuk tiarap di balik klaimnya atas penguasaan tanah tersebut. Karena selama ini, menurut Asrawi banyak mafia tanah dan broker bermain di balik tanah eks HGU PT Printam tersebut. (Inul)