Surabaya Pojokkiri.com – Seorang pria berinisial IM (23) dibekuk Sat Res Narkoba Polrestabes Surabaya. Dia ditangkap karena terbukti memiliki puluhan butir barang haram narkotika jenis pil ekstasi.
Penangkapan bermula dengan adanya informasi dari masyarakat terkait transaksi narkotika di sebuah rumah Jalan Pasar Kembang Surabaya.
Bermodalkan informasi tersebut, anggota Sat Res Narkoba Polrestabes Surabaya langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Alhasil, dari penyelidikan itu, polisi berhasil mengamankan IM yang sedang berada didalam rumah Pasar Kembang Surabaya, seperti mana yang diinformasikan kepada pihak kepolisian.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce melalui Kasihumas AKP Haryoko, Selasa (25/6/2024) mengungkapkan, IM merupakan warga Dsn. Pangtangis Daya Ds. Sokobanah Tengah Kab. Sampang.
IM diamankan pada Minggu 09 Juni 2024, kurang lebih pukul 02.00 WIB. Dari penangkapan IM tersebut, anggota di lapangan mendapati sebanyak 45 butir tablet warna biru dengan berat 19,705 gram.
“Dari hasil pengakuan IM, Narkotika jenis extacy dari Saudara F (DPO) dengan cara membeli pada Jumat, 31 Mei 2024, sekitar pukul 16.00 Wib,” tutur AKP Haryoko, pada Selasa (25/6).
Tersangka membeli secara ranjau di wilayah Sedati Sidoarjo, sebanyak 70 butir yang terdiri Extacy warna biru logo Rols Royce seharga Rp.17.800.000,- untuk perbutir seharga Rp. 250.000.
Selain mengamankan IM, polisi juga menyita sejumlah barang bukti 45 butir tablet warna biru dengan berat netto 19,705 gram; satu unit Handphone dan uang tunai sebesar Rp 5.810.000.
“Karena terbukti bersalah IM dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.” pungkasnya.