Pojokkiri.com

Polisi Bekuk Pengedar Sabu, Amankan 2,6 Gram Barang Bukti

 

Igballudin, pengedar sabu dengan berat kotor 2,6 gram di Polres Lamongan.(Pojok Kiri/Zainul Lutfi)

Lamongan, Pojok Kiri.com- Polisi Resor (Polres) Lamongan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Dalam operasi yang dilakukan pada Jumat (11/10/2024), 1 orang pelaku berhasil ditangkap di pinggir jalan Dusun Cumpleng, Desa Brengkok, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan.

Pelaku yang berhasil diamankan adalah Iqbaludin (46) warga Desa Sedayulawas, Kecamatan Brondong. Dari tangan nelayan ini polisi berhasil mengamankan sabu-sabu dengan berat kotor 2,6 gram. Barang bukti lainnya yang turut disita adalah telepon genggam, uang tunai Rp. 100.000 dan beberapa barang terkait kasus ini.

Kapolres Lamongan, AKBP Bobby Adimas Condro Putro SIK, melalui Kasi Humas Ipda M.Hamzaid, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut. Tim Opsnal Unit 2 Reskoba kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku.

“Pelaku Iqbaludinmengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang bernama MR X yang saat ini masih dalam pengejaran,” ujar Ipda M.Hamzaid, kepada Pojok Kiri, Senin (14/10/2024).

Polisi mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba. Dengan kerja sama yang baik, diharapkan kasus penyalahgunaan narkoba di kota tahu campur Lamongan dapat ditekan.(lut)