Pojokkiri.com

Polisi Lidik Video Asusila di Hotel Melati Lamongan

 

Kanit PPA Satreskrim Polres Lamongan, Ipda H.Sunaryo, SH.(Zainul Lutfi/Pojok Kiri)

 

Lamongan, Pojok Kiri.com- Polres Lamongan masih lidik kasus dugaan penyebaran vidio wik-wik yang disebarkan melalui media sosial (metsos) tiktok yang viral baru-baru ini.

“Dalam kasus ini, terduda pelaku berinisial WD (35) warga Rembang Jawa Tengah. Dan perempuannya berinisial LA (35) warga Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan, ” jelas Kasat Kasatreskrim Polres Lamongan AKP I Made Suryadinata, S.I.K yang dikonfirmasi melalui Kanit PPA Ipda H.Sunaryo, SH, Kamis (30/5/2024).

Naryo menerangkan, kasus tersebut dilaporkan korbannya pada Selasa 28 Mei 2024 di Mapolres Lamongan dan ditangani Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lamongan.

Di mana, unit PPA menangani terkait dugaan asusila, serta terkait dugaan penyebaran vidio mesum yang melanggar UU ITE.

“Penyidik sudah meminta keterangan saksi (korban). Sedangkan untuk terlapor akan diagendakan untuk dilakukan pemanggilan, ‘katanya.

Ia mengatakan untuk kasus ini, terlapor dapat dijerat dengan Pasal 4 ayat 1E Undang Undang RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Aksi yang dilakukan berupa tindak pidana memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan atau menyediakan konten pornografi.

“Kami mengimbau agar masyarakat lebih bijak dalam menggunakan media sosial sehingga tidak berurusan dengan persoalan hukum,” kata dia.

Seperti yang pernah diberitakan Pojok Kiri, kasus dugaan penyebaran konten pornografi berupa foto dan vidio perempuan berinisial LA oleh seorang laki-laki berinisial WD (34) di akun media sosial tiktoknya bernama @ravatersakiti.

Terlapor melakukan aksi itu karena merasa tidak terima jalinan kasihnya itu diputus sepihak oleh korban, kemudian terlapor menyebarkan foto dan video korban yang bermuatan asusila di sebuah hotel di Lamongan di media sosial Tiktoknya, pada Minggu 26 Mei 2024.

Selain itu, juga terlapor juga memasang foto korban yang bermuatan asusila di profil WhatsApp terlapor, sehingga korban membuat laporan pengaduan ke polisi guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan.(lut)