Pojokkiri.com

Polres Lamongan Tetapkan 1 Tersangka Perusak APK Cabub Yuhronur Efendi-Dirham Akbar Aksara

Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M.Hamzaid, S.Pd.(Zainul Lutfi/Pojok Kiri)

Lamongan Pojok Kiri.com- Dugaan perusakan Alat Peraga Kampanya (APK) pasangan nomor 2, Yuhronur Efendi – Dirham Akbar Aksara yang terjadi di kecamatan Sukorame yang dilaporkan oleh tim kuasa hukumnya ke Bawaslu Lamongan, Selasa 7 Oktober 2024 lalu akhirnya dilimpahkan kepada Polres Lamongan.

Selanjutnya, setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton Senin (14/10/2024), Tim Gakumdu Satreskrim Polres Lamongan menetapkan satu orang tersangka dugaan perusakan Alat Peraga Kampanya (AKP) pasangan nomor 2, Yuhronur Efendi – Dirham.

Adapun satu orang tersangka tersebut berinisial S (50) warga Desa Sukorame, Kecamatan Sukorame, Kabupaten Lamongan.

KBO Satreskrim Polres Lamongan Iptu M.Yusuf Efendi yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M.Hamzaid, Selasa, mengatakan, penetapan tersangka S ini berdasarkan keterangan beberapa saksi yang menunjukkan keterlibatannya dalam perusakan Alat Peraga kampanye (APK) Paslon No. 2 Yes-Dirham, pada Sabtu (5/10/2024) lalu, di tepi jalan raya Desa Sukorame, Kecamatan Sukorame, Kabupaten Lamongan.

Menurutnya, perusakan APK merupakan tindak pidana pemilu yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 dan pelakunya dapat dikenai sanksi penjara paling lama 2 tahun serta denda paling banyak Rp24 juta.

“Larangan perusakan APK diatur dalam pasal 280 ayat (1) huruf g UU Pemilu,” ujar Kasi Humas, Ipda M.Hamzaid, Selasa (15/10/2024).

Seperti yang pernah diberitakan Pojok Kiri,
dugaan perusakan Alat Peraga Kampanya (APK) pasangan nomor 2, Yuhronur Efendi- Dirham Akbar Aksara, bermula Sabtu 5 Oktober 2024, sekitar pukul 07.20 WIB, Nihrul Bahi Alhaidar, S.H mendapati informasi yang ada di grup Whatsapp tim pemenangan paslon No.02 YES-DIRHAM tingkat kabupaten yang mengabarkan adanya perusakan dan atau penghilangan APK yang dipasang di depan posko tim pemenangan YES-DIRHAM tingkat kecamatan di Desa Sukorame, Kecamatan Sukorame, Lamongan.

Atas berita di WhatsApp tersebut, Nihrul Bahi Alhaidar selaku divisi hukum dan advokasi tim pemenangan paslon No.02 YES-DIRHAM berangkat menuju lokasi bersama relawan YES-DIRHAM untuk mengecek kebenaran berita di grup WhatsApp tim pemenangan paslon nomor 2.

Setelah dicek dan benar, Alat Peraga Kampanya (AKP) pasangan nomor 2, Yuhronur Efendi- Dirham Akbar Aksara dalam keadaan tergeletak/roboh dengan kondisi bener bagian pojok atas terkelupas dari rangkanya dan kaki bagian bawah ikatan kawatnya terlepas.

Kemudian Nihrul memanggil relawan/saksi Gunawan dan M.Robach yang mengetahui kejadian tersebut untuk dimintai keterangan. Kemudian Nihrul melakukan pengumpulan bahan bukti.

Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 05 Oktober 2024, sekitar pukul 16.30 WIB, Nihrul melaporkan peristiwa pengrusakan dan atau penghilangan APK Paslon No.02 YES-DIRHAM ke Bawaslu Lamongan.(lut)