Pojokkiri.com

Saat Sidang Perkara KDRT, Terdakwa Membacakan Pembelaannya, Ketua Majelis Hakim Malah Ajak Ngobrol Para Hakim Anggotanya 

Foto : Ketua Majelis Hakim Ratna Dianing saat asyik mengobrol, salam sidang agenda Pembacaan Pembelaan (Pledoi), oleh terdakwa dr.Meiti Muljanti, perkara KDRT, diruang Tirta PN.Surabaya.

Humas PN : “Untuk Tahu Apa yang di Obrolkan, Hanya KPN. Yang Berwenang Menanyakannya,”

Surabaya, Pojokkiri.com – Sidang kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), yang digelar pada Selasa (21/10/2025) dengan terdakwa dr Meiti Muljanti masuk pada agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi).Disaat istri anggota DPRD Jatim Benjamin Kristianto, sedang melakukan upaya keadilan hukum untuk dirinya, justru mendapat perhatian yang tidak serius dari ketua majelis hakim dan hakim anggotanya. Sidang tersebut dipimpin oleh ketua majelis hakim Ratna Dianing Wulansari.

Terdakwa dr.Meiti Muljanti, hadir dalam persidangan yang tidak didampingi oleh penasehat hukum, Dibacakan pembelaan secara tertulis oleh terdakwa, dengan harapan menjadi perhatian oleh majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut, namun selama pembacaan pembelaan itu, ketua majelis hakim dengan anggotanya, terlihat saling mengobrol, entah apa yang sedang dibicarakan saat itu.

Terdakwa yang sebelumnya telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana selama 6 bulan penjara.Namun, saat terdakwa membacakan pembelaannya, tampak hakim Ratna seperti tidak fokus. Berulang kali ia asyik mengobrol dengan para hakim anggotanya, Ni Putu Sri Indayani dan Ferdinand Marcus.

Salah satu pengunjung diruang sidang tersebut, bahkan sampai menggerutu melihat tingkah laku Hakim Ratna. “Hakim kok ngomong ae (Hakim kok ngomong aja). Tolah-toleh tok. Koyok ga ngreken terdakwane (kesannya tidak menghiraukan terdakwanya),” ketusnya.

Humas PN Surabaya, S Pujiono ketika di konfirmasi terkait etis dan tidaknya seorang Ketua Majelis hakim mengobrol saat terdakwa membacakan pembelaan kemudian menanyakan majelis dimana.

“Majelis dimana, coba nanti saya konfirmasi,” ujarnya.

Saat ditunjukkan bukti video Hakim Ratna sedang mengobrol, Humas Puji menjanjikan akan menanyakan kepada hakim yang bersangkutan. “Siap. Besok saya konfirmasi yang bersangkutan. Saya juga akan tanyakan alasan beliau bicara dengan anggota,” tandasnya.

Namun setelah berita ditayangkan pada Kamis (23/10/2025), pihak Humas PN,memberikan konfirmasinya kembali bahwa “Yang mempunyai wewenang menanyakan tentang apa yang diobrol oleh ketua majelis dan anggotanya saat sidang tersebut,hanya ketua PN.mas, Hari ini beliau dinas luar ke jakarta.

Kami menunggu pemberitahuan beliau.” terang Humas PN.S.Pujiono, melalui pesan singkat WhatsApp, Rabu (22/10/2025).

Untuk diketahui, insiden yang menimpa legislator Partai Gerindra itu terjadi pada 8 Februari 2022 di sebuah rumah di kawasan Wiyung, Surabaya.

Awal mulanya ketika dr. Meiti datang menjenguk anaknya yang sedang sakit. Pagi harinya, saat sedang memasak bekal sekolah untuk sang anak, dr. Benjamin menghampirinya. Saat bertemu terjadi perdebatan sengit.

Karena emosi, terdakwa dr. Meiti yang sedang menggoreng makanan, dengan sengaja mencipratkan minyak panas ke arah wajah dan tubuh suaminya. Tidak hanya itu, ia juga memukul dr. Benjamin dengan alat capit yang digunakan untuk menggoreng, mengenai lengan kiri dan tangan kanannya.(SW)