Pojokkiri.com

Salah Alamat, Gugatan Jawa Pos ke Yayasan Karyawan -Harusnya yang Digugat Dahlan Iskan 

Surabaya, Pojok kiri.-
Gugatan yang dilayangkan PT Jawa Pos ke Yayasan Pena Jepe Surabaya salah alamat. Harusnya, gugatan ditujukan kepada Dahlan Iskan yang mengawali usulan adanya yayasan.
“Ya, harusnya yang digugat yang Dahlan Iskan. Sebab, Dahlan Iskan yang diberi tugas RUPS tahun 2002 untuk membentuk yayasan tapi tidak dilakukan. Dahlan juga yang memberi tahu kalau saham karyawan masih di Jawa Pos. Itu informasi yang saya ketahui,” kata Sukoto, salah pengurus yayasan yang jadi salah satu tergugat.
Sukoto mengaku, dirinya tak tahu soal saham karyawan yang masih ada di PT Jawa Pos. “Dahlan yang memberi tahu saya saat di rumahnya. Ramai, ada banyak orang di rumahnya,” ujarnya.
Ditegaskannya, selain itu, permintaan sita jaminan ke pendiri yayasan ya keliru. “Harusnya yang dimintakan untuk disita ya hartanya Dahlan Iskan. Dia juga menikmati saham karyawan. Eh, kok maunya menyita aset para pendiri yayasan tanpa Dahlan,” tegasnya.
Seperti diberitakan kemarin, PT Jawa Pos melalui kuasa hukumnya, mengajukan gugatan ke PN Surabaya. Isi gugatan agar pengadilan membatalkan pendirian yayasan Pena Jepe Surabaya. Alasannya, yayasan dibentuk secara melanggar hukum. Kuasa hukum JP juga mengajukan gugatan immaterial senilai Rp 9 Miliar secara tanggung renteng. Tidak jelas bagaimana ngitung kerugian immaterial hingga muncul angka Rp 9 M. (*)

Berita Terkait

Dahlan tak Datang, Sidang Gugatan PT Jawa Pos Ditunda

sukoto pojokkiri.com