
Surabaya, Pojokkiri.com – Sidang perkara pidana Penggelapan dalam jabatan secara berlanjut sejak September 2024 sampai Januari 2025, Sebagai Sales barang plastik rumah tangga,melakukan penagihan ke konsumen, tidak di setorkan ke Perusahaan CV Jadi Jaya Plasindo, jalan Margomulyo 44 Pergudangan Surimulya Permai, Surabaya, uang tagihan Rp.1,2 Miliar dipakai pribadi dan untuk kirim ke bandar judol, dengan Terdakwa David Liwantono, dipimpin ketua majelis hakim Nyoman Ayu Wulandari, diruang Garuda 2 PN.Surabaya.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Duah Ratri Hapsari, dari Kejari Tanjung Perak, Menyatakan Terdakwa David Liwantono, melakukan tindak pidana,” Penggelapan dalam jabatan, secara berlanjut sejak bulan September 2024 sampai Januari 2025″ “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.”
Selanjutnya JPU menghadirkan 5 orang saksi dipersidangan,yaitu, Rendy Cahyadi (Direktur Utama), Wong Steven (Kepala gudang),Rara Ajeng Andriani(Bag.Keuangan),Rita Rizky ( admin.order), dan Lusi Erna Ningsih (admin.Komputer, surat jalan, faktur).
Saksi Rendy menerangkan bahwa “Ada kejadian Penggelapan uang tagihan perusahaan, uang setoran konsumen itu dipakai untuk judi Online yang mulia,” katanya.
“Terdakwa sebagai Sales kami,tugasnya mencari order ke pelanggan dan lakukan penagihan, juga menerima uang tagihan. Perusahaan kami bergerak di bidang Plastik Rumah Tangga.Sistem nya boleh tunai dsn transfer, David boleh menerima pembayaran tunai dari konsumen. Di rekening perusahaan juga ada rekening ayah saya.Jatuh tempo pembayaran 90 hari,saat menagih David meminta transfer rekening tidak dikenal, dan sebagian di transfer ke rekening bandar Judol,” jelasnya, Rabu (22/10).
“David selalu minta dibayar tunai, uang tersebut dipakai ber- bulan – bulan,untuk menutupinya, dia ambil di konsumen yang lainnya. Beberapa konsumen membayar ke rekening bulan perusahaan.Ada 6 konsumen yang ternyata sudah bayar lunas,tapi di catatan kita belum lunas, Kita telpon tidak aktif, kita WhatsApp juga tidak dibalas oleh David,dia sudah tidak bisa membayar lagi sejak Januari 2025.
Total.kerugian 1,2 miliar, sebetulnya mencapai 1,4 miliar, tidak ada pengembalian sama sekali.” Terang saksi Rendy Cahyadi.
Wong Steven sebagai.kepala gudang menjelaskan,”Jika ada order melalui admin, admin menelepon saya, David sebagai sales menghubungi by WA,setelah order masuk, saya cek apakah barangnya tersedia, lalu saya mengawasi pemuatannya,” katanya.
Rara Ajeng sebagai Acounting menjelaskan bahwa,” kalau belum jatuh temponya, ya aman- aman saja,kalau pembayarannya saya tidak pernah melihat,saya hanya mencocokan saja,apakah sudah jatuh tempo, bulan januari 2025 baru ketahuan uang setoran tidak masuk ke perusahaan,totalnya 1,4 miliar, yang tidak kembali 1,2 miliar, ada 53 faktur dari 6 toko”jelasnya.
Saksi Rita Rizky di bagian admin orderan,hanya menerima order saja, via WA dari David, Soal pembayaran mengaku tidak tahu menahu.
Sementara saksi Lusi sebagai admin komputer, menjelaskan bahwa,”Saya.membuat surat jalan dan faktur,kalau barang sudah ready dari pak Wong Steven bagian gudang, kemudian ada yang bawa ke Ekspedisi.Kurun waktu bulan September 2024, barang sudah dikirim semua sesuai catatan Order.
Sidang akan dilanjutkan pada Selasa 28 Oktober 2025, dengan agenda Pemeriksaan saksi lanjutan.
Diketahui, Terdakwa David Liwantono bekerja di CV Jadi Jaya Plasindo,jalan Margomulyo 44 Pergudangan Surimulya Permai Blok D /21-22, Surabaya, sebagai Sales dengan gaji Rp 25.617.994,-, Dengan tugas menjual produk, menawarkan produk,lakukan penagihan ke konsumen, menerima tagihan dari konsumen, menyerahkan uang pembayaran ke Perusahaan.
Terdakwa mencatat order, menyerahkan ke bagian Order, dilakukan pengecekan apakah konsumen tersebut ada tunggakan atau tidak, Pesanan dilanjutkan ke bagian gudang, disiapkan barang sesuai order, dibuatkan Faktur Penjualan/ Surat Jalan, barang dikemas, dibawa ke ekspedisi, dikirim sesuai alamat toko pemesan.
Sampai di Ekspedisi, meminta tanda terima, lalu faktur penjualan dibawa ke Kantor, diserahkan ke bagian admin piutang untuk dicatat pembayaran jatuh tempo 90 hari. Terdakwa lakukan penagihan ke konsumen, akan diberikan nota warna putih jika pembayaran lunas.Pembayaran tunai disetorkan ke bagian keuangan melalui kasir Rara Ajeng Andriani. Dan pembayaran cara transfer ke rekening Perusahaan.
Terdakwa telah menerima pembayaran atas 53 faktur, baik tunai atau transfer dari konsumen, Namun pembayaran tidak di setorkan ke Perusahaan melalui kasir, Namun pembayaran transfer Terdakwa meminta kepada para konsumen melakukan transfer uang pembayaran di rekening CV Jadi Jaya Plasindo,dengan rincian :
Toko Dua Sinar sudah membayar ke David Liwantoro, Total Rp 213.879.750,- Potongan kontan 2,5 % Rp 5.346.994,- membayar Rp 208.532.500,-, diserahkan ke Terdakwa Rp. 204,803,750,-.
Total Rp 217.218.925,-
potongan kontan 2,5 % Rp.5.430.473,-, menjadi Rp 211.788.452 ,-
Transfer BRI No. Rekening an. Jeremiah Wijaya.Total Rp 229.118.680, Potongan kontan 2,5 %, Rp 5.727.967,-,
Total uang yang dibayar dari Toko Dua Sinar Rp 660.217.355,-
Toko Grand HGN, membayar ke Terdakwa,Total Rp 100.239.882, Membayar transfer ke bank BRI Norek.an.Jeremiah Wijaya.
Toko TB/ Toko Permata, membayar ke Terdakwa Rp 13.882.400,-.
Pembayaran transfer bank BCA Norek.an.Jeremiah Wijaya.
Toko Surya Cambaya, pembayaran ke Terdakwa, Total Rp 191.828.840,- Potongan kontan 2,5 % Rp 4.795.721,- membayar tunai ke Terdakwa 187,033,000,-
Pembayaran Total Rp 185.170.720, Potongan kontan 2,5 % Rp 4.629.268,- Pembayaran tunai ke Terdakwa Rp. 180.541.000,-
Total keseluruhan yang dibayarkan Toko Surya Cambaya Rp 365.574.000,-.
Toko Pandawa sudah membayar ke Terdakwa,Total Rp 91.653.170,-, Potongan kontan Rp 8.000.000 total Rp 83.940.122,-
Membayar transfer ke bank BCA Norek. an. David Liwantono Rp. 81.402.869,-
Toko Alfatir, Makasar Sulawesi Selatan, sudah membayar ke Terdakwa Rp 11.816.000,- dan Rp 28.788.900,–
Dari 53 faktur penjualan, pembayaran yang Terdakwa terima dengan total keseluruhan Rp 1.253.082.066,-.
Pembayaran tidak di setorkan ke kas CV Jadi Jaya Plasindo, oleh Terdakwa, di gunakan untuk kepentingan pribadi.Perbuatan Terdakwa mengakibatkan CV Jadi Jaya Plasindo mengalami kerugian Rp 1.253.082.066 (sw).

