Pojokkiri.com

Sidang Gugatan LBH Mitra Santri Lawan Bea Cukai dan Satpolpp Ditunda 20 Juni

Foto: Suasana Sidang Gugatan LBH Mitra Santri Melawan Bea Cukai dan Satpolpol di PN Situbondo, Jawa Timur

Situbondo, Pojok Kiri
Pengadilan Negeri Situbondo menggelar sidang perdana gugatan LBH Mitra Santri melawan Bea Cukai Jember dan Satpolpp Situbondo. Rabu, (12/6/2024). Sidang gugatan perdana tersebut dipimipin oleh ketua majelis hakim Haries Suharman Lubis, dengan anggota hakim Agung dan Karang.

Asrawi Direktur LBH Mitra Santri Situbondo mengatakan bahwa, sidang gugatan tersebut ditunda kembali pada tanggal 20 Juni 2024. Pasalnya, penundaan sidang gugatan itu telah disepakati bersama baik oleh penggugat dan pihak tergugat.

“Sidang perdan gugatan kami dan klien kami Nurfaida terhadap Bea Cukai Jember dan Satpolpp Situbondo yang digelar hari ini, Rabu tanggal 12 Juni 2024 ditunda pada tanggal 20 Juni 2024 dan itu dilakukan, setelah
dikumpulkan di ruangan mediasi oleh hakim mediator dan disepakati sidang ditunda pada tanggal 20 Juni 2024, untuk merumuskan mediasi tentang hal-hal apa yang harus disepakati kalau mau damai. Kalau tidak mau damai, ya sidang akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan di persidangan, “ujarnya.

Selain itu, Asrawi bersama kliennya Nurfaida dan LBH Mitra Santri juga menegaskan, bahwa pihaknya tetap kokoh pada isi gugatan sebelumnya. Meminta kepada Bea Cukai Jember dan Satpolpp Situbondo bertanggung jawab atas hilangnya uang milik Nurfaida Rp 25 Juta, yang hilang setelah adanya penggeledahan oleh pihak tergugat.

“LBH Mitra Santri tetap kokoh pada isi gugatannya, yakni Bea Cukai Jember dan Satpolpol Situbondo harus bertanggung jawab atas hilangnya uang Rp 25 Juta milik Nurfaida, yang hilang setelah digeledah Bea Cukai Jember dan Satpolpp Situbondo, ” kata Asrawi.

Diketahui dalam pemberitaan sebelumnya, LBH Mitra Santri resmi menggugat Bea Cukai Jember dan Satpolpp Situbondo ke Pengadilan Negeri Situbondo, Jawa Timur. Gugatan tersebut dilakukan setelah LBH Mitra Santri menjadi kuasa hukum Nurfaida warga setempat, lantaran uang Rp 25 juta hilang saat pihak Bea Cukai dan Satpolpp melakukan penggeledahan di rumahnya yang berada di Desa Kedungdowo, Kecamatan Arjasa, Situbondo.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Pojok Kiri, penggeledahan tersebut terjadi pada bulan Desember 2023 lantaran Nur Faidah diduga menjual rokok ilegal. Padahal, Nurfaida sendiri tidak menjual rokok haram tersebut. Gugatan LBH Mitra yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, yang sudah teregister di pengadilan setempat dengan perkara SIT-2805204ZRC selain menuntut tergugat bertanggung jawab, penggugat juga meminta ganti rugi sebesar Rp 510 Juta .(Bersambung/Zal/Inul)