Pojokkiri.com

Sopir Gasak Mobil Majikan, Gunakan Mobil Curian untuk Ojek Online, Berakhir di Bekuk Polisi

Sopir Gasak Mobil Majikan, Gunakan Mobil Curian untuk Ojek Online, Berakhir di Bekuk Polisi

Surabaya Pojokkiri.com – Seorang sopir berinisial PAS (41) nekat mencuri mobil majikannya, Wuling Confero L3 4X2 MT, di kawasan perumahan elit Graha Family, Surabaya. Aksi ini terungkap setelah korban, Budi Hartadi, menyadari bahwa kendaraannya telah raib dari samping rumah pada Kamis, 12 September 2024.

Kompol Selamet Agus Sumbono Kapolsek Wiyung Surabaya mengungkapkan, aksi kejahatan ini sebelumnya telah direncanakan dengan matang. Tiga minggu sebelum.

“Tersangka PAS yang bekerja sebagai sopir di rumah korban sebelum mencuri kunci mobil dari tempat penyimpanan. Pada hari kejadian, PAS kembali ke lokasi dengan membawa kunci yang telah dicurinya dan membawa kabur mobil tersebut tanpa sepengetahuan majikannya,” tutur Kompol Agus, pada Rabu (18/09).

Kompol Agus mengatakan, setelah berhasil mengambil mobil, PAS langsung mengganti plat nomor dengan L 1488 ADF dan menggunakan mobil curian tersebut untuk bekerja sebagai pengemudi ojek online.

“Pelarian PAS berakhir pada Minggu, 15 September 2024, ketika polisi dari Polsek Wiyung memperoleh laporan dari korban tentang adanya pencarian mobil, tak lama kemudian setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan kemudian menangkap pelaku di Jalan Dharmahusada, Surabaya,” tandas Kompol Agus.

Kompol Agus menambahkan, selain mengamankan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa BPKB, STNK, dan kunci mobil asli berhasil diamankan. Kini, tersangka PAS menghadapi ancaman hukuman 9 tahun penjara sesuai Pasal 363 KUHP (sam)