Pojokkiri.com

Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Satpol PP Bersama Bea Cukai Gresik Gencar Sosialisasi Peraturan Perundang – undangan Gempur Rokok Ilegal Melalui Mlaku Bareng Bupati dan Wabup Gresik

 Gresik, pojokkiri.com
Guna untuk menekan peredaran rokok ilegal, Satpol PP bersama Bea Cukai Gresik, melaksanakan sosialisasi
peraturan perundang – undangan gempur rokok ilegal ketentuan di bidang cukai melalui “ Mlaku Bareng Bupati dan Wabup Gresik, bersama Warga Kecamatan Balongpanggang di lapangan Tri Tunggal, Desa Kedungpring Kecamatan Balongpanggang Kabupaten Gresik, Sabtu (24/8/2024) pagi.

Dengan adanya kegiatan Mlaku Bareng bersama Pak Bupati Fandi Akhmad Yani yang biasa di panggil Gus Yani dan Wabup Gresik Aminatun Habibah yang akrab di sapa Bu Min ini di harapkan dapat memberikan edukasi ke pada masyarakat umum untuk dapat mengetahui dengan langsung bagaimana rokok polos tanpa cukai, dan rokok dengan pita cukai palsu.

Alhamdulillah, ada puluhan ribu peserta Mlaku Bareng, mereka sangat antusias mengikuti dengan banyaknya gebyar hadiah yang di undi langsung.

Kegiatan ini akan gencar di lakukan sosialisasi peraturan perundang – undangan ke beberapa Kecamatan lain khususnya di bidang cukai. Hal ini disampaikan  Suprapto, Asisten Pemerintahan Dan Kesejahteraan Rakyat saat mengikuti kegiatan Mlaku Bareng. Terangnya.

Pada kesempatan tersebut Eko Rudi Hartono Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Gresik menuturkan,,” Perlu di ketahui atau di pahami untuk masyarakat, mengenai ciri ciri rokok ilegal diantaranya, rokok tanpa pita cukai atau rokok polos, rokok dengan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bukan peruntukannya. Tuturnya.

Begitu juga sanksi yang akan di terima bagi masyarakat yang mengedarkan atau menjual rokok tanpa cukai (rokok ilegal).

Pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana.

Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai pasal 54 dan pasal 56. Pasal 54 berbunyi:

” Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Pasal 56 berbunyi: “Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Kegiatan Mlaku Bareng dan Sosialisasi ini di hadiri oleh Wakil Bupati (Wabup) Gresik Aminatun Habibah, Eko Rudi Hartono, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Gresik, Suprapto, Asisten Pemerintahan Dan Kesejahteraan Rakyat dan Kepala Satpol PP Kabupaten Gresik, Agustin Halomoan Sinaga dan seluruh Kepala Dinas lainnya serta Camat Balongpanggang Suryo Wibowo, Kades Kedungpring Priyono dan AKD Kecamatan Balongpanggang Siswadi serta belasan ribu peserta. Tambahnya. (Dyo)