Pojokkiri.com

Tim Joko Tingkir Polres Lamongan Bekuk Pelaku Curanmor Pucuk

 

NH pelaku curanmor Pucuk dikawal anggota Unit 1 Pidum Satreskrim Polres Lamongan.(Zainul Lutfi/Pojok Kiri.com)

 

Lamongan, Pojok Kiri.com- Tim Joko Tingkir Polres Lamongan meringkus seorang pelaku aksi pencurian kendaraan bermotor yang terjadi wilayah hukum Polsek Pucuk, pada Kamis.

“Pelaku berinisial NH (45) warga Dusun Mulung, RT 001 RW 001, Desa Karangtinggil, Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan,” jelas Kasatreskrim Polres Lamongan AKP I Made Suryadinata melalui Kanit 1 Pidum Satreskrim Polres Lamongan, Iptu Sunandar, S.H,M.Hum dalam keterangan persnya, Senin (13/5/2024).

Sunandar menerangkan, pengungkapan kasus curanmor tersebut bermula saat tim Joko Tingkir bersama Unit Reskrim Polsek Pucuk menerima laporan terkait kejadian itu.

“Kejadian sekitar pukul 04.00 WIB subuh dan paginya korban melapor,” tuturnya.

Dalam laporan itu, korban menjelaskan bahwa sepeda motornya terparkir diruang tamu dalam keadaan kunci masih menempel pada sepeda motor. Disi lain korban menjelaskan, pelaku masuk masuk kedalam rumah melalui pintu belakang rumah yang tidak terkunci.

Kemudian pelaku keluar melalui pintu depan dan membawah sepeda motor tersebut. Selanjutnya kejadian itu dilaporkan ke Polsek Pucuk.

Berbekal laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Pucuk berkoordinasi dengan Polres Lamongan dan langsung menerjunkan Tim Joko Tingkir untuk melakukan penyelidikan dan pengembangan.

“Kurang dari dua puluh empat jam kami berhasil mengungkap identitas pelaku,” ujar Sunandar.

Pelaku warga Dusun Mulung, RT 001 RW 001, Desa Karangtinggil, Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan langsung dijemput beberapa aparat.

“Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti Sepeda Motor milik korban yakni Honda Vario nopol S-2162-JAB yang sebelumnya dijual diwilayah Surabaya, ” terangnya.

Pelaku di bawa menuju Polres Lamongan untuk dimintai keterangan lebih lanjut, atas perbuatannya, NH dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan menghadapi ancaman hukuman 7 tahun penjara.

“Saat ini, berkas perkara pelaku sedang diselesaikan oleh penyidik untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri Lamongan,” sebutnya.

Berkaca dari kejadian tersebut, Kanit I Pidum Satreskrim Polres Lamongan, Iptu Sunandar, mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap curanmor.

“Kami imbau selalu kunci stang dan pasang pengaman ganda pada kendaraan. Bila perlu pasang CCTV di rumah, toko, atau lingkungan RT untuk menghindari curanmor,” kata Sunandar.(lut)