Pojokkiri.com

TO Sabu-sabu Dalam Kota di Borgol Polisi

Lamongan, Pojok Kiri.com- Mengecer Narkotika jenis sabu seberat 0,64 gram mengantar seorang warga Jalan Suwoko, Kelurahan Sidoharjo, Kecamatan/Kabupaten Lamongan, masuk penjara.

“Leonardo Helmi Cristianto, umur 45 tahun, ditangkap Satresnarkoba Polres Lamongan, pada Selasa (24/9/2024 ) dinihari sekira pukul 03.00 WIB,” kata Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M.Hamzaid, S.Pd, Rabu (25/9/2024).

Tersangka ditangkap dengan tempat kejadian perkara (TKP) di depan rumah Jalan Suwoko nomor 141 RT 03 RW 03, Kelurahan Sidoharjo, Lamongan Kota.

Barang Bukti (BB) yang disita dari tersangka berupa 3 poket/ klip kecil plastik berisi Narkotika jenis sabu.Total berat keseluruhan ± 0,64 gram, kemudian 2 solasi warna hitam, 2 tisue warna putih dan 1 (satu) unit HP merek OPPO warna hitam.

“Penangkapan itu berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa yang bersangkutan sering menggunakan dan transaksi Narkotika jenis sabu, sehingga anggota Satresnarkoba Polres Lamongan melakukan lidik secara intensif terhadap kegiatan tersangka,” ujarnya.

M.Hamzaid mengungkapkan, setelah mendapat informasi dan A1 bahwa terlapor sedang melakukan transaksi Narkotika jenis sabu, maka petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Tersangka berikut barang buktinya kini ditahan di Mapolres Lamongan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Dengan perbuatannya, tersangka bakal diganjar Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (lut)