Pojokkiri.com

Tukang Pasang Kaca Dibekuk Polisi, Saat Terima Paketan Sabu

Tukang Pasang Kaca Dibekuk Polisi, Saat Terima Paketan Sabu
Tukang Pasang Kaca Dibekuk Polisi, Saat Terima Paketan Sabu. 

Surabaya, Pojokkiri.com – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial AA (37) di rumah kos Rungkut Lor Gang X, Kelurahan Kali Rungkut, Surabaya. Penangkapan ini dilakukan pada Senin, 8 Juli 2024 sekitar pukul 14.30 WIB.

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suriah Miftah mengatakan, tersangka yang diketahui bekerja sebagai pemasang kaca, ditangkap saat menerima sebuah paket dari seseorang yang berinisial A (DPO) saat dalam pengejaran petugas.

“Setelah dilakukan penggeledahan oleh anggota di rumah kos, ditemukan barang bukti berupa satu plastik berisi kristal putih seberat 67,851 gram, satu kardus paket, dan sebuah handphone,” ungkap Kompol Miftah.

Kompol Miftah menjelaskan, dalam pengakuannya, AA menyatakan bahwa ini merupakan pertama dirinya menerima paket tersebut.

“Ia mengaku disuruh oleh kakaknya yang berinisial FA (DPO) untuk menerima paket berisi kristal putih tersebut,” tutur Kompol Miftah, pada Selasa (16/7).

Miftah mengungkapkan, rencananya, paket itu akan diberikan kepada FA sebagai imbalan, AA dijanjikan bisa menggunakan narkotika jenis sabu secara gratis.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak kepolisian terus mengembangkan kasus ini untuk menangkap para pelaku lainnya yang terlibat dalam jaringan narkotika.

Berita Terkait

Komplotan Jambret HP Sasar Mahasiswa Dibekuk Polisi

Gara-gara Chat WA, Pengedar Sabu Ini Seret Rekannya Ke Penjara

Polisi Meringkus Tersangka Curanmor Tambak Laban Surabaya dari Hasil Pengembangan