Pojokkiri.com

Video Syur Disebar di Medsos, Pemilk Akun Tiktok @ravatersakiti Dipolisikan

 

Vidio syur LA dan WD.(istimewa)

 

Lamongan, Pojok Kiri.com- Kasus dugaan penyebaran konten pornografi berupa foto dan video perempuan berinisial LA (35) oleh seorang laki-laki berinisial WD (34) di akun media sosial tiktoknya @ravatersakiti, diselidiki Polres Lamongan.

“Kasus ini diselidiki setelah adanya laporan dari korban LA yang dirugikan atas tindakan mantan pacar berinisial WD, ” kata Kasatreskrim Polres Lamongan AKP I Made Suryadinata melalui Kanit PPA Ipda H.Sunaryo, Rabu (29/5/2024).

Ia mengatakan, kasus ini berawal dari laporan korban yang menjalin hubungan dan karena ada masalah, perempuan berinisial LA ini meminta putus dengan terlapor.

Menurut pengakuan korban, terlapor ini melakukan aksi itu karena merasa tidak terima kemudian terlapor menyebarkan foto dan video korban yang bermuatan asusila di media sosial Tiktok, pada Minggu 26 Mei 2024, sekitar pukul 20.00 WIB.

Selain itu, juga terlapor juga memasang foto korban yang bermuatan asusila di profil WhatsApp terlapor, sehingga korban membuat laporan pengaduan ke polisi guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan.

Pihaknya sudah menindaklanjuti laporan polisi yang dibuat korban. Ia mengatakan konten pornografi yang disebar itu direkam di sebuah hotel kelas melati di wilayah Lamongan.

“Kami tengah melakukan proses hukum terkait laporan tersebut,” kata dia.

Ia mengatakan untuk kasus ini, terlapor dapat dijerat dengan Pasal 4 ayat 1E Undang Undang RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Aksi yang dilakukan berupa tindak pidana memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan atau menyediakan konten pornografi.

“Kami mengimbau agar masyarakat lebih bijak dalam menggunakan media sosial sehingga tidak berurusan dengan persoalan hukum,” kata dia.(lut)