
Lamongan, Pojok Kiri.com- Polisi Lamongan akan melakukan tes kesehatan terhadap 2 pria yang diamankan terkait dua pasangan sejenis sedang melakukan hubungan intim yang didistribusikan ke Graup Gay di Facebook dan Michaat.
Selain tes kesehatan, polisi juga memisahkan tahanan tersebut ke kamar isolasi hingga memberikan pembinaan kepribadian.
“Pihaknya akan memeriksakan kesehatan dua tahanan gay tersebut. Pemeriksaan tersebut untuk memastikan apakah tahanan tersebut menderita penyakit seksual yang berbahaya,” kata Kasatreskrim Polres Lamongan, AKP Rizki Akbar Kurniadi saat dikonfirmasi WARTAWAN POJOK KIRI, via ponselnya, Selasa (1/7/2025) pagi.
Lebih lanjut, Rizky mengatakan, untuk ruang sel tahanan di Polres Lamongan, keduanya untuk sementara dipisahkan dengan tahanan lainnya.
“Langkah ini diambil agar tidak terjadi penularan disorientasi seksual kepada tahanan atau warga binaan lainnya,” imbuh dia.
Seperti yang pernah diberitakan, Satreskrim Polres Lamongan kembali menunjukkan komitmennya dalam menindak tegas kejahatan di ruang digital.
Kali ini, polisi berhasil mengungkap aktivitas ilegal tindak pidana penyebaran informasi elektronik yang melanggar kesusilaan atau pornogravi melalui media graup sosial Facebook dan Mitchat.
Dua pria yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini berinsial MYM (31) warga Dusun Sempu, Desa Kebet, Kecamatan/Kabupaten Lamongan dan DZ (33) warga Perumahan Dubai Lestari Menara, Desa Pangkatrejo, Kecamatan/Kabupaten Lamongan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 Jongto Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU ITE Dan atau Pasal 29 Jongto Pasal 4 ayat 1 UU nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornogravi. Ancaman hukuman bagi para pelaku adalah pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun.(lut)

