
Lamongan, Pojok Kiri.com-Sebanyak 21 calon jamaah umroh dan Haji Tawabin beralamat di Desa Sedayulawas, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan mendatangi Polres Lamongan, Kamis pagi (24/7/2025), untuk melaporkan dugaan penipuan oleh perusahaan travel umroh dan haji tersebut.
Salah satu pelapor, Siswo Utomo (60), mengaku telah menyetor dana sebesar Rp 53,8 juta untuk dirinya dan istri. Perusahaan sebelumnya menjanjikan keberangkatan pada 31 Januari 2025, namun hingga saat ini belum juga terealisasi.
“Total yang dirugikan sekitar 700 orang, dengan total kerugian lebih dari Rp 17 miliar,” ungkap Siswo. Ia menuntut agar perusahaan segera memberangkatkan para jamaah atau mengembalikan uang mereka secara utuh.
Siswo juga menyebut bahwa pertemuan dengan pihak travel sudah dilakukan berkali-kali, namun selalu berujung janji tanpa kepastian. Merasa dibohongi, para calon jamaah akhirnya melapor ke pihak kepolisian.
Kasi Humas Polres Lamongan membenarkan laporan tersebut dan menyatakan bahwa kasus saat ini ditangani oleh Unit IV Pidana Ekonomi (Pidek) Satreskrim Polres Lamongan.(lut)

