Pojokkiri.com

56 Pesantren dan Lembaga Pendidikan di Kota Santri Resmi Cabut Gugatannya ke Bupati, Ini Daftar Namanya

Foto : Dr. H. Supriyono. S. H., M. H dan Dr. Syaiful Bakri, S. H., M. H.

Situbondo,pojokkiri.com
Supriyono kuasa hukum puluhan pesantren di Kota Santri, buka suara terkait pencabutannya di gugatan dana hibah pesantren di pengadilan yang menyeret nama Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo di Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, Kamis, (7/8/2025). Pasalnya, gugatan yang dilakukan itu bersifat sementara demi melengkapi legal standing para pihak yang memiliki kepentingan dalam perkaranya.

“Kami memutuskan untuk mencabut gugatan sementara, karena masih ada beberapa pihak yang perlu kami sertakan. Langkah ini kami ambil demi melengkapi legal standing para pihak yang berkepentingan dalam perkara tersebut, ” katanya.

Syaiful Bakri, kuasa hukum bupati Situbondo, membenarkan adanya pencabutan gugatan kliennya itu di pengadilan.

Ia bersama tim hukum bupati lainnya, sebelumnya sudah memprediksi jika gugatan yang dilakukan penggugat salah kamar dan berpotensi dimenangkan oleh pihaknya.

Bakri, juga mengaku pencabutan gugatan dilakukan oleh kuasa hukum penggugat yakni Supriyono, di muka persidangan yang digelar pengadilan pada hari Kamis, (7/8) kemarin.

“Tiba-tiba gugatan tersebut dicabut melalui kuasanya di muka persidangan, pada sidang yang digelar tanpa surat pernyataan dari penggugat, ” terangnya.

Berdasarkan data yang dihimpun pojokkiri.com, ada 56 pesantren dan lembaga pendidikan di Kota Santri, sebagai penggugat yang kemudian mencabut gugatan perkaranya melalui kuasa hukumnya. Perkaranya sebelumnya diketahui teregister di pengadilan dengan nomor 30/Pdt./G/2025/PN Situbondo.

Para penggugat diantaranya, Ponpes Nurul Abror (Sumbermalang), Ponpes Nurul Yakin (Besuki), Madrasah Diniyah Al Barokah (Suboh), Madrasah Ibtidaiyah Raudhatul Ulum (Banyuglugur), Ponpes Baiturrohmah (Arjasa), MDTU Sunan Bonang (Arjasa), Ponpes Badrul Maula (Suboh), TPQ Miftahul Jannah ( Besuki), Yayasan Al-Furqan (Besuki) dan Ponpes Babus Salam dan Madrasah Diniyah Nurul Mukhsin (Sumbermalang).

Selain itu, ada Ponpes Nurus Sholeh (Besuki), Ponpes Nadwatul Muta’alimin (Banyuglugur), Ponpes Miftahul Ulum (Besuki), Ponpes Nurul Barokah (Suboh), Ponpes Asrorus Salafiyah (Panarukan), Ponpes Darurrahman (Situbondo/kota) serta Lembaga Pendidikan Nahdhatul Ulama (Asembagus).

Tak hanya itu saja, Ponpes Al-Munir juga sebelumnya melakukan gugatan di pengadilan. Mereka bersama ponpes lainnya seperti Ponpes Ponpes Al Izza (Bungatan), Ponpes Al Hasyimi (Banyuglugur), Madrasah Diniyah Ula Nurul Musthafa (Panji), Tahfidzul Qur’an Nurul Hikam (Kapongan), Ponpes Padang Qur’an (Panji), Ponpes Syekh Abdul Qodir Jaelani (Besuki), Ponpes Miftahul Ulum (Jangkar).

Sementara itu, Ponpes Mabadius Shaleh (Mlandingan), Ponpes Nurul Hikam (Kapongan), Ponpes Nurut Taqwa (Besuki), Ponpes Mambaul Hikam (Banyuputih), Ponpes Ainul Huda (Banyuputih), LPI Nurul Qodim (Sumbermalang), Ponpes Nurul Imamul Hasan (Suboh), Ponpes Nurul Wafa (Besuki), Yayasan Nurul Amal (Sumbermalang), Ponpes Nurul Huda (Kapongan), Ponpes Al Misrhi (Suboh) , Ponpes Darurrahma (Asembagus), Ponpes Tahsinul Akhlaq (Situbondo/kota), Ponpes MIK Sarina (Panji), MDTU Nutul Husnan (Sumbermalang), Ponpes Nurul Huda (Suboh), Ponpes Khairus Shaleh (Mlandingan), Ponpes Jhauharul Ulum (Panarukan), Ponpes Salafiyah Syafiiyah Ibrahimy (Asembagus), Ponpes Al Falah Baidhowi (Bungatan), Ponpes Nurul Hidayah (Besuki), Ponpes Miftahul Hasan (Bungatan), MD Nurul Hidayah (Jatibanteng), Ponpes Zainul Fauzi (Kendit), Ponpes Imaroh I’ Dhaiyah Al -Azhar (Asembagus), MD Muta’alimin (Jatibanteng), MDT Ula Zainul Hasan (Panarukan), Ponpes Raudlatus Shalihin (Mlandingan), Ponpes Nurur Rahman (Panji) dan terakhir Ponpes Nurus Salam (Bungatan), yang sebelumnya sempat melakukan gugatan terhadap bupati dan kemudian melalui kuasa hukumnya gugatannya resmi dicabut. (Inul)