Pojokkiri.com

89 Koperasi dan Sikap Dewan yang Berubah Arah

Ketua DPRD Kota Kediri, Dra. Firdaus.

KEDIRI, pojokkiri.com — Sikap Ketua DPRD Kota Kediri, Dra. Firdaus, terhadap nasib 89 koperasi yang terancam ditertibkan berubah dalam hitungan pekan. Pada pertengahan Agustus, ia meminta pemerintah daerah tidak tergesa-gesa mematikan koperasi hanya karena persoalan administrasi dan ketidakhadiran dalam Rapat Anggota Tahunan. Kini, Firdaus menyebut penertiban itu sebagai konsekuensi aturan pemerintah pusat.

Pernyataan tersebut disampaikan Firdaus seusai rapat paripurna di Aula BKPSDM Kota Kediri, Senin, 14 September 2026. Ia mengatakan pemerintah daerah hanya meneruskan instruksi Kementerian Koperasi.

“Kalau tiga kali berturut-turut tidak melaporkan atau melaksanakan RAT, otomatis ada sanksi dan pemeriksaan lebih lanjut dari pusat,” kata Firdaus.

Menurut dia, dinas di daerah hanya menerima surat dari pemerintah pusat untuk kemudian meneruskannya kepada koperasi yang bersangkutan.

Pernyataan itu kontras dengan sikap Firdaus sebelumnya. Pada Agustus lalu, ketika Dinas Koperasi UMTK memberikan waktu 14 hari kepada 89 koperasi tidak aktif untuk melakukan klarifikasi, Firdaus sempat mempertanyakan langkah tersebut. Ia meminta penertiban tidak dilakukan secara grusa-grusu.

Saat itu, DPRD juga menjanjikan Rapat Dengar Pendapat dan pendampingan lapangan. Namun hingga Senin lalu, agenda tersebut belum memiliki jadwal yang pasti. Firdaus mengatakan DPRD sedang memprioritaskan persoalan lain yang dianggap lebih mendesak, antara lain aset daerah dan pasar.

“Saat ini di dewan kami sedang maraton menyelesaikan persoalan yang sifatnya sangat mendesak,” ujarnya.

Untuk sementara, 89 koperasi tersebut masih diperbolehkan beroperasi. Firdaus mengatakan pembahasan mengenai koperasi tetap menjadi agenda DPRD dan solusi akan dicari bersama.

“Koperasi-koperasi itu untuk sekarang masih buka dan berjalan normal,” katanya.

Persoalannya bukan semata-mata apakah 89 koperasi itu akan ditutup atau tidak. Yang menjadi tanda tanya adalah konsistensi DPRD ketika berhadapan dengan kebijakan pemerintah yang sebelumnya mereka persoalkan sendiri.

Dewan sempat meminta pemerintah tidak terburu-buru. Kini pemerintah disebut hanya menjalankan perintah pusat. Sementara janji untuk memanggil dan mendampingi koperasi belum juga memiliki kepastian.

Bagi 89 koperasi, waktu berjalan. Bagi DPRD, agendanya masih “nanti”. (ade/wan)